OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham Gorengan
uang--
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN, yang diketahui sebagai Belvin Tannadi.
Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan praktik manipulasi dalam perdagangan saham berkapitalisasi kecil atau yang kerap disebut saham gorengan.
Rekomendasi Tak Sejalan dengan Transaksi Pribadi
Dalam keterangan resmi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa BVN menyebarkan informasi yang tidak benar terkait satu atau beberapa saham melalui media sosial.
BVN juga memberikan rekomendasi kepada publik untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Namun pada waktu yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut, sehingga menciptakan kesan menyesatkan di pasar.
Gunakan Rekening Nominee untuk Transaksi
Selain itu, BVN tercatat melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek nominee.
- Saham berkode AYLS
- Saham berkode FBLM
- Saham berkode BSFL
Transaksi tersebut dinilai membentuk harga yang tidak wajar karena tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: Poco X7 Pro Masih Layak Dibeli di 2026, Performa Stabil dan Fitur Makin Matang