Suami Dwi Sasetyaningtyas Terancam Sanksi LPDP hingga Pengembalian Dana Beasiswa Miliaran
Dwi-Instagram-
Dugaan pelanggaran kewajiban penerima beasiswa mencuat dan menyeret nama Arya Pamungkas Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, LPDP memastikan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP," tulis akun resmi @lpdp_ri.
Riwayat Studi dengan Beasiswa LPDP
Arya Pamungkas Iwantoro merupakan lulusan Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2013. Ia kemudian melanjutkan studi magister di Utrecht University, Belanda, dengan dukungan beasiswa dari LPDP di bawah Kementerian Keuangan.
Program pendidikannya berlanjut hingga jenjang doktoral di universitas yang sama. Total pendanaan yang diterimanya selama menempuh pendidikan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Kewajiban Kontribusi 2N+1
Dalam ketentuan LPDP, setiap awardee wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Kewajiban kontribusi itu berlaku selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut atau dikenal dengan skema 2N+1.
Namun, setelah merampungkan pendidikan, Arya diketahui bekerja sebagai postdoctoral researcher di Inggris selama dua tahun. Kariernya kemudian berlanjut sebagai senior research consultant di University of Plymouth, Inggris.
Kondisi inilah yang kini menjadi dasar klarifikasi oleh LPDP untuk memastikan apakah kewajiban kontribusi di dalam negeri telah dipenuhi.
Ancaman Sanksi hingga Pengembalian Dana
LPDP menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan kewajiban belum dipenuhi, proses penindakan akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tegas LPDP dalam pernyataannya.
Sanksi terhadap penerima beasiswa yang melanggar ketentuan bersifat administratif dan diterapkan secara bertahap.
1. Sanksi Administratif Ringan
- Sanksi ringan satu;
- Sanksi ringan dua;
- Sanksi ringan tiga.
Sanksi ringan umumnya diberikan sebagai peringatan bertingkat atas pelanggaran administratif yang dinilai tidak berat.
Baca juga: Sinopsis The Darkest Hour Film Emike Hirsch Bioskop Trans TV Hari ini 23 Februrai 2026