cekbansos.kemensos.go.id Cek PKH BPNT 2026 Tahap 1 Lewat cekbansos.kemensos.go.id Pakai NIK KTP
uang--
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026. Masyarakat dapat memastikan status penerimaan secara mandiri melalui layanan daring resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Penyaluran bansos tahun ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Pembaruan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta meminimalkan data ganda atau penerima yang tidak memenuhi syarat.
NIK Jadi Kunci Verifikasi Bansos
NIK menjadi identitas utama dalam sistem bansos terbaru. Data ini telah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah sehingga memudahkan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan aktif dan sesuai dengan catatan di Dukcapil agar tidak terkendala saat pengecekan.
Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat Website
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (16 digit) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan (captcha) yang tampil di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya beserta periode penyaluran.
Cara Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Login menggunakan akun terdaftar, atau lakukan pendaftaran dengan melengkapi data seperti NIK, nomor KK, foto KTP, dan swafoto.
- Buka menu profil untuk melihat informasi bantuan sosial yang terhubung dengan akun.
Jika terdaftar sebagai penerima, detail bantuan dan periode pencairan akan terlihat pada layar.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Penyaluran PKH dan BPNT 2026 dilakukan secara bertahap sesuai jadwal wilayah dan bank penyalur. Bantuan PKH disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, atau dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
Sementara itu, BPNT diberikan melalui kartu sembako yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen resmi.
Penutup
Pengecekan status PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 kini lebih praktis berkat integrasi sistem berbasis NIK. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi agar memperoleh informasi akurat dan terhindar dari situs tidak resmi.
Jika belum terdaftar, lakukan pemantauan pembaruan data dan ajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai prosedur yang berlaku.