Inggris Percepat Pembatasan Media Sosial Anak, Sejumlah Negara Ikuti Jejak Regulasi Indonesia

Inggris Percepat Pembatasan Media Sosial Anak, Sejumlah Negara Ikuti Jejak Regulasi Indonesia

Ilustrasi--

Pemerintah Inggris bersiap mengambil langkah tegas terkait akses anak dan remaja terhadap media sosial. Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan kebijakan tersebut akan diputuskan dalam hitungan bulan, bukan tahun, meski belum tentu berbentuk larangan total bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Dalam pernyataannya, Starmer menyebut pembatasan media sosial sebagai isu krusial yang membutuhkan kajian matang. Pemerintah membuka opsi pelarangan, namun tetap mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul.



"Saya pikir ini adalah isu yang sangat penting sehingga kita perlu mempertimbangkan pelarangan sebagai salah satu kemungkinannya," kata Starmer.

Ia mengakui terdapat perdebatan kuat di kedua sisi. Lembaga perlindungan anak NSPCC, menurutnya, menilai larangan menyeluruh justru bisa mendorong anak-anak ke ruang digital yang lebih tertutup dan sulit diawasi.

"NSPCC, yang jelas merupakan organisasi yang sangat peduli dengan perlindungan anak, mengatakan tidak, itu akan mendorong anak-anak ke tempat yang lebih gelap lagi," ujarnya.


Starmer juga mengungkapkan aspirasi remaja usia 15 dan 16 tahun yang mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi utama.

"Mereka berkata kepada saya, lihat, kami mendapatkan berita dari media sosial, kami tidak membaca koran," ucapnya.

Percepatan Regulasi dan Sorotan Chatbot AI

Pemerintah melalui Downing Street menyatakan akan mengajukan amandemen pada Rancangan Undang-Undang kesejahteraan anak dan sekolah serta RUU kejahatan dan kepolisian. Langkah ini bertujuan mempercepat penerapan aturan, termasuk penanganan chatbot berbasis kecerdasan buatan yang dinilai berpotensi membahayakan anak.

"Kami telah mengambil wewenang untuk memastikan kami dapat bertindak dalam hitungan bulan, bukan tahun," tegas Starmer.

Pemerintah juga menyoroti fitur aplikasi yang dianggap memicu kecanduan, seperti sistem pengguliran otomatis tanpa batas. Menurutnya, kondisi saat ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

"Status quo, keadaan seperti sekarang, tidak cukup baik. Tidak ada yang bisa berargumen bahwa keadaan bisa dibiarkan seperti ini," katanya.

Tren Global Ikuti Regulasi Indonesia

Wacana pembatasan media sosial bagi anak dan remaja kini menguat di berbagai negara. Indonesia lebih dulu menerapkan kebijakan melalui PP Tunas sejak Maret 2025 dengan klasifikasi usia 13 hingga 18 tahun, yang tetap memperbolehkan kepemilikan akun dengan persetujuan orang tua.

Australia pada Desember 2025 mengambil langkah lebih tegas dengan memblokir akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Spanyol dan Yunani juga tengah menyiapkan aturan serupa.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan rencana pelarangan akses media sosial bagi anak usia 16 tahun. Sementara Yunani disebut mempertimbangkan batas usia lebih rendah, yakni di bawah 15 tahun.

Malaysia dan India pun sedang mengkaji kebijakan pembatasan, dengan Malaysia disebut mengacu pada model Australia. Perkembangan ini menunjukkan tren global menuju regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas digital anak dan remaja.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya