Yoga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah Ternyata Gay dan Kini Terancam Hukuman Berat

Yoga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah Ternyata Gay dan Kini Terancam Hukuman Berat

Zain-Instagram-

Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.



Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya