Cara Mengajukan BLT Dana Desa 2026 dan Kriteria Penerimanya

Cara Mengajukan BLT Dana Desa 2026 dan Kriteria Penerimanya

uang--

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menjadi perhatian pada 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu warga desa yang mengalami tekanan ekonomi dan belum sepenuhnya terjangkau program bantuan sosial nasional.

Berbeda dengan sejumlah bansos dari pemerintah pusat, BLT Dana Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa sehingga mekanisme pengajuannya pun memiliki karakteristik tersendiri.

Apa Itu BLT Dana Desa?



BLT Dana Desa merupakan bantuan tunai yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Pengelolaannya berada di tangan pemerintah desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Proses pendataan penerima dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. Sistem ini memungkinkan warga yang belum masuk dalam basis data nasional tetap berpeluang menerima bantuan sesuai kondisi riil di lapangan.

Skema tersebut dinilai lebih fleksibel karena desa dapat menyesuaikan penetapan penerima berdasarkan situasi sosial dan ekonomi masyarakatnya.

Perbedaan BLT Dana Desa dan Bansos Nasional


BLT Dana Desa memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibanding bantuan sosial nasional seperti PKH atau BPNT.

Sumber Anggaran

BLT Dana Desa berasal dari Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara bansos nasional dibiayai melalui APBN.

Pengelolaan Program

Program ini dikelola langsung oleh pemerintah desa. Adapun bansos nasional berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial dengan sistem pendataan terpusat.

Sistem Pendataan

BLT Dana Desa menggunakan pendekatan bottom-up melalui musyawarah desa. Sebaliknya, bansos nasional mengandalkan sistem data terpadu pemerintah pusat.

Cakupan Penerima

Penerima BLT Dana Desa terbatas pada warga yang berdomisili dan terdaftar di desa tersebut. Bansos nasional menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia yang masuk dalam basis data resmi.

Prioritas Penerima BLT Dana Desa 2026

Pemerintah desa menetapkan kriteria prioritas bagi calon penerima bantuan. Kelompok yang diprioritaskan antara lain:

  • Keluarga miskin ekstrem yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
  • Warga yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan.
  • Keluarga dengan anggota yang menderita sakit kronis.
  • Lansia sebatang kara dan penyandang disabilitas.
  • Warga yang tidak menerima bantuan sosial dari APBN.

Kriteria tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kondisi sosial ekonomi setempat.

Langkah Mengajukan BLT Dana Desa 2026

Pengajuan BLT Dana Desa tidak dilakukan secara daring. Warga harus mendatangi kantor desa atau kelurahan secara langsung.

  • Datang ke kantor desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada perangkat desa.
  • Perangkat desa akan membahas usulan dalam musyawarah desa bersama tokoh masyarakat.
  • Kepala desa menetapkan daftar penerima melalui surat keputusan resmi.
  • Daftar penerima diumumkan di papan informasi balai desa.

Seluruh proses dilakukan melalui forum musyawarah untuk memastikan penetapan penerima berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Kesimpulan

BLT Dana Desa 2026 menjadi salah satu instrumen bantuan tunai yang dikelola langsung oleh pemerintah desa dengan sistem pendataan berbasis musyawarah.

Dengan memahami prosedur pengajuan dan kriteria prioritas, masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di desa masing-masing.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya