Rekening Diperjualbelikan Bisa Jerat Pemiliknya dalam Masalah Hukum
uang-pixabay-
Praktik jual beli rekening bank kembali menjadi sorotan. Meski kerap dianggap cara mudah memperoleh uang, langkah tersebut menyimpan konsekuensi hukum yang tidak ringan bagi pemilik rekening.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan atau memperjualbelikan rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang terjadi.
Pemilik Tetap Bertanggung Jawab
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rekening yang dipindahtangankan berpotensi digunakan untuk tindak pidana. Ketika muncul transaksi mencurigakan, nama pemilik asli akan menjadi pihak pertama yang dimintai klarifikasi.
Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan, seperti penipuan daring, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas ilegal. Jika terlibat dalam aliran dana mencurigakan, proses hukum yang dihadapi bisa berlangsung panjang.
Pengawasan dan Sanksi Tegas
Dalam pengawasannya, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan.
Perbankan juga diminta memperkuat sistem deteksi dini dan memperbarui profil nasabah secara berkala. Apabila ditemukan indikasi rekening diperjualbelikan, akses terhadap rekening tersebut dapat langsung dibatasi.
Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023, OJK mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat. Setiap nasabah harus jelas bertindak atas nama pribadi atau sebagai pemilik manfaat yang sah.
Jangan Anggap Sepele
Rekening bank merupakan identitas finansial yang melekat pada pemiliknya. Ketika disalahgunakan, risikonya tidak hanya sebatas pemblokiran, tetapi juga berpotensi menyeret pemilik ke ranah pidana.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran jual beli rekening yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.