Harga Emas Antam Stabil di Rp 2.954.000 per Gram pada 15 Februari 2026

Harga Emas Antam Stabil di Rp 2.954.000 per Gram pada 15 Februari 2026

Emas Antam--

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur pungutan baik saat pembelian maupun ketika penjualan kembali.

Pada pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.



Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung mengurangi total nilai transaksi yang diterima penjual.

Harga emas di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya