Tiffany & Co Terancam Denda hingga 1.000 Persen atas Dugaan Pelanggaran Impor
Tiffani-Instagram-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di ibu kota. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menjelaskan bahwa perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak dalam rangka impor apabila terbukti melanggar ketentuan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur mekanisme sanksi di bidang tersebut.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” ujar Siswo.
Tiga Gerai Disegel di Pusat Perbelanjaan
Penyegelan dilakukan terhadap tiga toko yang berlokasi di Plaza Senayan, Pacific Place, dan Plaza Indonesia.
Menurut Siswo, tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods atau komoditas bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut masih berada dalam ranah administratif dan lazim dilakukan dalam proses pengawasan kepabeanan.
Potensi Meluas ke Outlet Lain
DJBC tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap gerai lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran tambahan.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet,” ujar Siswo.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor luar negeri.
DJBC saat ini tengah mencocokkan data barang yang tersedia di gerai dengan dokumen pemberitahuan impor yang telah dilaporkan perusahaan.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka, untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” katanya.
Baca juga: Infinix Hot 60 Pro Update Harga Februari 2026, Masih Menarik di Kelas Rp 2 Jutaan?