Pemkot Cirebon Serahkan Likuidasi BPR Bank Cirebon ke LPS Usai Izin Dicabut OJK

Pemkot Cirebon Serahkan Likuidasi BPR Bank Cirebon ke LPS Usai Izin Dicabut OJK

Cirebon-Instagram-

Pemerintah Kota Cirebon memastikan tidak mengambil peran dalam proses teknis penyelesaian Perumda BPR Bank Cirebon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 9 Februari 2026.

Seluruh tahapan resolusi dan likuidasi kini menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai regulasi perbankan yang berlaku.



Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan sejak izin usaha dicabut, otoritas penanganan sepenuhnya berada di tangan LPS.

“Penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan LPS. Pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis apa pun,” kata Sumanto, Kamis (12/2/2026).

Pemkot, lanjut dia, saat ini memfokuskan langkah pada menjaga stabilitas sosial serta memastikan layanan publik tetap berjalan normal.

OJK Resmi Cabut Izin, LPS Jalankan Fungsi Penjaminan


Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dengan keputusan tersebut, bank milik daerah yang beralamat di Kecamatan Lemahwungkuk itu otomatis masuk skema resolusi dan likuidasi di bawah LPS.

Melalui pengumuman resmi bernomor PENG-7/SEKL/2026, LPS menyatakan akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan tahap awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan dana yang memenuhi syarat penjaminan.

Selama proses likuidasi berlangsung, seluruh aset dan dokumen bank berada dalam penguasaan serta pengawasan LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“LPS juga melarang setiap pihak memindahkan atau menggunakan aset bank tanpa persetujuan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jimmy.

Eksposur APBD Capai Rp24 Miliar

Di sisi lain, Pemkot Cirebon mencatat terdapat dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang sebelumnya ditempatkan di BPR Bank Cirebon.

  • Rp14 miliar tercatat pada tahun anggaran 2025.
  • Rp10 miliar tercatat pada tahun anggaran 2026.

Total dana sebesar Rp24 miliar tersebut menjadi bagian dari eksposur keuangan daerah terhadap bank yang kini dilikuidasi.

Meski demikian, Sumanto menyampaikan kondisi fiskal daerah tetap terkendali dan anggaran difokuskan untuk membiayai program prioritas.

“Adapun besaran kerugian akibat permasalahan di BPR tersebut belum dapat dipastikan. Nilai final baru akan diketahui setelah LPS menyelesaikan proses verifikasi dan rekonsiliasi data, yang dapat berlangsung hingga 90 hari kerja,” katanya.

Imbauan Kondusif dan Kewajiban Debitur

Pemerintah Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menjaga situasi tetap kondusif menyusul pencabutan izin tersebut.

Masyarakat, khususnya nasabah, diminta menunggu informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi.

LPS juga mengingatkan nasabah agar tetap tenang selama proses penjaminan berjalan. Sementara debitur yang masih memiliki kewajiban kredit diminta tetap memenuhi pembayaran melalui Tim Likuidasi di kantor BPR sesuai perjanjian.

Dengan mekanisme itu, penyelesaian BPR Bank Cirebon kini berjalan dalam kerangka resolusi perbankan nasional, sementara pemerintah daerah membatasi peran pada penguatan stabilitas dan layanan publik.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya