Bea Cukai Jakarta Segel Toko Tiffany & Co di Tiga Mal, Diduga Ada Pelanggaran Impor

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Tiffany & Co di Tiga Mal, Diduga Ada Pelanggaran Impor

Tiffany& Co.--

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah butik perhiasan mewah Tiffany & Co di ibu kota pada Rabu, 11 Februari 2026.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penindakan administratif atas dugaan pelanggaran terkait barang impor bernilai tinggi.

Operasi Barang High Value



Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penindakan merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap high value goods atau barang bernilai tinggi.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujarnya di butik Tiffany & Co di Plaza Senayan.

Menurut Siswo, pihaknya tengah mencocokkan data barang yang tersedia di gerai dengan dokumen pemberitahuan impor yang sebelumnya diajukan perusahaan.


“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Tiga Gerai Disegel

Selain gerai di Plaza Senayan, penindakan juga dilakukan terhadap butik Tiffany & Co di Plaza Indonesia dan Pacific Place.

Bea Cukai menegaskan tidak menutup kemungkinan tindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa.

Tindak Lanjut Instruksi Menteri Keuangan

Penindakan ini disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme rutin kepabeanan dan cukai.

Pemeriksaan difokuskan pada aspek administratif guna memastikan kesesuaian antara barang impor yang masuk dan laporan yang disampaikan.

Profil Singkat Tiffany & Co

Tiffany & Co merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri pada 1837. Perusahaan ini dikenal luas melalui koleksi perhiasan berlian, perak sterling, dan berbagai produk mewah lainnya.

Perusahaan tersebut didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Pada 1853, Charles L. Tiffany mengambil alih kendali dan mengarahkan fokus bisnis pada produksi perhiasan, menjadikan nama Tiffany identik dengan brand tersebut.

Pada 2021, Tiffany & Co resmi menjadi bagian dari grup LVMH.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya