Bareskrim Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Fraud
fraud--
Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya adalah Direktur Utama berinisial TA dan Komisaris perusahaan berinisial RL.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
TA dan RL telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna mendalami peran masing-masing dalam perkara yang tengah disidik.
Penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama. Sementara itu, RL selaku Komisaris diperiksa dengan 138 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tiga Tersangka dalam Perkara Dana Syariah Indonesia
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain TA dan RL, satu tersangka lainnya adalah MY yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
- TA, Direktur Utama dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
- MY, mantan direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia, serta pimpinan pada sejumlah perusahaan lainnya.
- RL, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Dugaan Tindak Pidana dan Periode Kejadian
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan atau pembukuan palsu tanpa dukungan dokumen yang sah.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Kasus ini melibatkan aktivitas pendanaan yang dihimpun dari masyarakat.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam yang tidak valid.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang merugikan banyak pihak tersebut.