Aturan Baru LPG 3 Kg 2026 Bocor, Ini Perubahan Harga dan Cara Membelinya

Aturan Baru LPG 3 Kg 2026 Bocor, Ini Perubahan Harga dan Cara Membelinya

LPG--

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi dan pembelian LPG 3 kilogram yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026. Kebijakan ini akan mengubah skema harga hingga tata cara pembelian gas bersubsidi tersebut.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, yang menyebut regulasi lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.



Aturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan LPG 3 kg.

Satu Harga LPG 3 Kg Secara Nasional

Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah penerapan skema satu harga LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, harga jual gas melon dipastikan sama, baik di perkotaan maupun di daerah.

Skema satu harga ini dirancang untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dirasakan masyarakat secara merata tanpa disparitas harga antardaerah.


Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran harga resmi LPG 3 kg yang akan berlaku secara nasional. Penetapan harga masih dalam tahap pembahasan.

Distribusi Diatur Ulang

Selain soal harga, regulasi baru juga akan menata ulang jalur distribusi LPG 3 kg. Pemerintah berencana menambahkan sub pangkalan sebagai penghubung antara pangkalan dan agen dalam rantai distribusi.

Penataan ini ditujukan untuk memperbaiki pengawasan distribusi serta meminimalkan penyimpangan penyaluran gas bersubsidi.

Pembelian Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan

Aturan baru LPG 3 kg juga akan membatasi pembelian berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Nantinya, hanya kelompok masyarakat dalam kategori desil tertentu yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Penentuan desil penerima masih dalam proses pembahasan. Namun kebijakan ini dimaksudkan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Untuk mendukung pembatasan tersebut, pemerintah berencana menerapkan sistem verifikasi identitas saat pembelian. Verifikasi diproyeksikan menggunakan data kependudukan seperti KTP.

Uji Coba Bertahap

Penerapan aturan baru LPG 3 kg tidak akan dilakukan secara langsung di seluruh wilayah. Pemerintah akan memulai dengan masa uji coba selama sekitar enam bulan.

Uji coba awal direncanakan berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta sebelum diterapkan secara nasional. Tahap ini dimaksudkan untuk menguji kesiapan sistem, termasuk mekanisme verifikasi pembeli.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyaluran LPG 3 kg dapat lebih tertib, adil, dan tepat sasaran sesuai tujuan pemberian subsidi.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya