Aturan Baru LPG 3 Kg 2026 Bocor, Ini Perubahan Harga dan Cara Membelinya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi dan pembelian LPG 3 kilogram yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026. Kebijakan ini akan mengubah skema harga hingga tata cara pembelian gas bersubsidi tersebut.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, yang menyebut regulasi lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Aturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan LPG 3 kg.
Satu Harga LPG 3 Kg Secara Nasional
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah penerapan skema satu harga LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, harga jual gas melon dipastikan sama, baik di perkotaan maupun di daerah.
Skema satu harga ini dirancang untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dirasakan masyarakat secara merata tanpa disparitas harga antardaerah.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran harga resmi LPG 3 kg yang akan berlaku secara nasional. Penetapan harga masih dalam tahap pembahasan.
Distribusi Diatur Ulang
Selain soal harga, regulasi baru juga akan menata ulang jalur distribusi LPG 3 kg. Pemerintah berencana menambahkan sub pangkalan sebagai penghubung antara pangkalan dan agen dalam rantai distribusi.
Penataan ini ditujukan untuk memperbaiki pengawasan distribusi serta meminimalkan penyimpangan penyaluran gas bersubsidi.
Pembelian Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan
Aturan baru LPG 3 kg juga akan membatasi pembelian berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Nantinya, hanya kelompok masyarakat dalam kategori desil tertentu yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.
Penentuan desil penerima masih dalam proses pembahasan. Namun kebijakan ini dimaksudkan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Untuk mendukung pembatasan tersebut, pemerintah berencana menerapkan sistem verifikasi identitas saat pembelian. Verifikasi diproyeksikan menggunakan data kependudukan seperti KTP.
Uji Coba Bertahap
Penerapan aturan baru LPG 3 kg tidak akan dilakukan secara langsung di seluruh wilayah. Pemerintah akan memulai dengan masa uji coba selama sekitar enam bulan.
Uji coba awal direncanakan berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta sebelum diterapkan secara nasional. Tahap ini dimaksudkan untuk menguji kesiapan sistem, termasuk mekanisme verifikasi pembeli.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyaluran LPG 3 kg dapat lebih tertib, adil, dan tepat sasaran sesuai tujuan pemberian subsidi.
Update Terbaru
Lonjakan Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Capai 100 Persen
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Update Harga BBM Pertamina dan BP 1 Juni 2026: Ada yang Turun? Cek Rinciannya!
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Harga Minyak Dunia Ambruk 5%, Ini Update Harga BBM Terbaru 2026 yang Mengejutkan
Senin / 01-06-2026, 22:00 WIB
Mantan Pembalap F1 Alex Zanardi Meninggal Dunia pada Usia 59 Tahun
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Siapa Pemilik Labubu? Ternyata Sosoknya Konglomerat Muda China yang Mengejutkan Dunia
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pendampingan Terbaru UMKM Masuk Rezim Pajak 2026
Senin / 01-06-2026, 21:55 WIB
Timnas Iran Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Daftar Harga HP Terbaru 2026: 5 Rekomendasi Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Viral: Aksi Pria Coba Belah Laut ala Nabi Musa Berakhir Kacau
Senin / 01-06-2026, 21:50 WIB
Tim Uber Indonesia Tertinggal dari Korea Selatan di Semifinal
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP: Link Resmi dan Jadwal Cair Terbaru
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Jawaban Resmi SKB 3 Menteri
Senin / 01-06-2026, 21:45 WIB
Sean Gelael Raih Podium Ketiga di GT World Challenge Asia Mandalika
Senin / 01-06-2026, 21:40 WIB
PDIP Tanggapi Santai Rencana Jokowi Temui Kader PSI
Senin / 01-06-2026, 21:40 WIB






