BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya

hp-terimakasih0-

Kelompok yang Termasuk Peserta PBI

Pemerintah kemudian memperluas cakupan peserta PBI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012.

  • Pekerja yang mengalami PHK dan belum bekerja kembali lebih dari enam bulan
  • Korban bencana dan pascabencana
  • Pensiunan pekerja
  • Keluarga pekerja yang meninggal dunia
  • Bayi yang lahir dari keluarga peserta PBI
  • Tahanan atau warga binaan di rutan dan lapas
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial

Seluruh kelompok tersebut berhak menjadi peserta PBI dengan pembiayaan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Hak Layanan Peserta BPJS Kesehatan PBI



Peserta BPJS Kesehatan PBI memiliki hak layanan yang sama dengan peserta JKN lainnya.

Mereka dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga, serta memperoleh rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.

Layanan yang ditanggung meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, hingga tindakan medis tertentu sesuai ketentuan JKN.


Selain layanan kuratif, peserta PBI juga berhak atas layanan promotif dan preventif, termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan berkala, serta edukasi kesehatan.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya