Update Harga Emas Antam 4 Februari 2026 Naik Tajam ke Rp 2,94 Juta per Gram
Emas Antam--
Ketentuan pajak transaksi emas Antam
Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam mengikuti ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak pembelian emas
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas disertai bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali atau buyback
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Ketentuan ini berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dengan pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai penjualan.