Harga Emas Antam 1 Februari 2026 Bertahan di Rp 2,86 Juta per Gram

Harga Emas Antam 1 Februari 2026 Bertahan di Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam--

Harga emas batangan Antam pada Minggu, 1 Februari 2026, tercatat berada di level Rp 2.860.000 per gram pada perdagangan pagi.

Berdasarkan data resmi penjualan Logam Mulia yang diakses sekitar pukul 07.25 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi sehari sebelumnya.



Sehari sebelumnya, harga emas Antam sempat mengalami koreksi tajam. Nilainya turun Rp 260.000 per gram dari level Rp 3.120.000 menjadi Rp 2.860.000 per gram.

Perlu diperhatikan, penyesuaian harga emas batangan Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pada pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan bobot, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat dan investor dalam menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan masing-masing.


Baca juga: Link Live Streaming Persebaya vs Dewa United BRI Super League 1 Februari 2026 Pekan ke-19

Daftar Harga Emas Antam 1 Februari 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Minggu, 1 Februari 2026, berdasarkan data pukul 07.25 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.480.000
  • 1 gram: Rp 2.860.000
  • 2 gram: Rp 5.660.000
  • 3 gram: Rp 8.465.000
  • 5 gram: Rp 14.075.000
  • 10 gram: Rp 28.095.000
  • 25 gram: Rp 70.112.000
  • 50 gram: Rp 140.145.000
  • 100 gram: Rp 280.212.000
  • 250 gram: Rp 700.265.000
  • 500 gram: Rp 1.400.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000

Harga tersebut berlaku untuk penjualan emas batangan di gerai resmi Antam dan dapat berubah mengikuti pembaruan harian.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Pembelian Emas

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi penjual tanpa NPWP

Besaran pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas yang dilakukan.

Harga emas batangan Antam diperbarui setiap hari dan dapat kembali berubah setelah pembaruan resmi pada pukul 08.30 WIB.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya