Berapa Besaran Gaji Petugas Haji 2026?
Haji-Instagram-
Menjadi petugas haji bukan sekadar mendampingi jemaah di Tanah Suci, melainkan mengemban tanggung jawab negara dalam memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar. Peran ini menuntut kesiapan fisik, mental, serta dedikasi penuh selama masa penugasan.
Tak heran jika masyarakat kerap menaruh perhatian pada besaran gaji dan hak yang diterima petugas haji. Pertanyaan yang sering muncul bukan hanya soal gaji pokok, tetapi juga kompensasi lain yang menyertai tugas berat tersebut.
Rasa ingin tahu ini sejalan dengan karakter tugas petugas haji yang intens, berisiko tinggi, dan dilakukan dalam waktu terbatas, terutama saat puncak ibadah di Arab Saudi.
Dasar Hukum Pembiayaan Petugas Haji
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seluruh kebutuhan operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan tersebut menjadi landasan pemberian hak petugas selama menjalankan tugas negara, sehingga mereka tidak dibebani pengeluaran pribadi.
Hak yang Diterima Selama Masa Tugas
- Gaji pokok sesuai ketentuan pemerintah.
- Honorarium berdasarkan formasi dan tanggung jawab.
- Akomodasi selama bertugas di Arab Saudi.
- Konsumsi harian.
- Transportasi antar lokasi layanan haji.
- Fasilitas pendukung operasional.
Seluruh komponen tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah pada tahun berjalan.
Dalam keterangan tertulis, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji menjelaskan bahwa biaya operasional haji sangat dipengaruhi kondisi ekonomi global dan tarif layanan di Arab Saudi yang cenderung meningkat setiap tahun.
Perkiraan Gaji Petugas Haji 2026
Hingga kini, pemerintah belum merilis angka resmi gaji petugas haji 2026. Namun, gambaran dapat diperoleh dengan merujuk pola pembayaran pada musim haji sebelumnya.
Pada musim haji 2025, gaji pokok petugas haji berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, dengan honorarium tambahan yang nilainya berbeda-beda tergantung formasi dan durasi tugas.
Total kompensasi dalam satu periode penugasan bahkan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Memasuki 2026, sejumlah pengamat memperkirakan adanya penyesuaian nominal seiring kenaikan biaya layanan luar negeri dan kebijakan APBN.
- Gaji pokok: Rp2,3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
- Honorarium: Rp4 juta hingga Rp12 juta.
- Akomodasi dan konsumsi: ditanggung negara.
- Transportasi: ditanggung negara.
Jika dijumlahkan, total penghasilan petugas haji diperkirakan mencapai Rp70 juta hingga Rp75 juta dalam satu periode penugasan, yang umumnya berlangsung sekitar 30 sampai 40 hari.
Baca juga: Gaji Petugas Haji 2026 Terungkap, Ini Hak dan Perkiraan Total Pendapatannya