Selisih Umur Dini Kurnia dan Ressa Rizky RosanoBerapa Inilah Biodata Penyanyi Asal Banyuwangi yang Diduga Menikah dengan Anak Denada di Usia 17 Tahun

Selisih Umur Dini Kurnia dan Ressa Rizky RosanoBerapa Inilah Biodata Penyanyi Asal Banyuwangi yang Diduga Menikah dengan Anak Denada di Usia 17 Tahun

Ressa-Instagram-

Selisih Umur Dini Kurnia dan Ressa Rizky RosanoBerapa Inilah Biodata Penyanyi Asal Banyuwangi yang Diduga Menikah dengan Anak Denada di Usia 17 Tahun
Dugaan Pernikahan Ressa Rizky Rosano di Usia 17 Tahun: Fakta, Kontroversi, dan Dinamika Rumit Hubungan Denada dengan Sang Putra
Dunia hiburan Tanah Air kembali digemparkan oleh kabar mengejutkan seputar kehidupan pribadi penyanyi sekaligus aktris Denada Tambunan. Melalui unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), beredar narasi yang menyebutkan bahwa putranya, Al Ressa Rizky Rosano, pernah menjalani pernikahan siri dengan penyanyi asal Banyuwangi, Dini Kurnia, saat usianya baru menginjak 17 tahun. Informasi ini mencuat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung antara Denada dan Ressa terkait status kekeluargaan mereka—namun hingga kini, klaim tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak keluarga maupun yang bersangkutan.
Kronologi yang Memicu Spekulasi Publik
Semua bermula ketika Ressa Rizky Rosano mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada akhir November 2025. Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan pengakuan status sebagai anak kandung Denada, tetapi juga menyinggung dugaan penelantaran yang dialaminya selama ini. Di tengah proses persidangan yang penuh dinamika, muncul unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya hubungan pernikahan antara Ressa dan Dini Kurnia—seorang penyanyi dangdut lokal yang cukup dikenal di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa pernikahan keduanya terjadi pada 2023 silam, ketika Ressa masih berusia 17 tahun—usia yang secara hukum di Indonesia belum memenuhi syarat minimal menikah tanpa dispensasi pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Pernikahan di bawah umur hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan orang tua, serta harus mempertimbangkan kesiapan psikologis dan sosial kedua belah pihak.
Denada Tegaskan Status Ressa sebagai Anak Kandung
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Denada melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan bahwa Al Ressa Rizky Rosano memang merupakan anak kandungnya. Pernyataan resmi ini disampaikan di tengah upaya hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan persoalan keluarga yang rumit tersebut.
"Klien kami telah memberikan klarifikasi tegas bahwa Ressa adalah anak kandungnya. Hal ini didukung oleh dokumen-dokumen administratif yang sah," ujar salah satu kuasa hukum Denada dalam keterangan pers beberapa waktu lalu. Namun, pihak Denada enggan berkomentar lebih lanjut terkait dugaan pernikahan sang putra, dengan alasan hal tersebut merupakan ranah privasi keluarga yang tidak perlu dipublikasikan secara luas.
Dini Kurnia: Siapa Penyanyi Banyuwangi yang Disebut-Sebut?
Dini Kurnia, nama yang disebut-sebut sebagai pasangan Ressa dalam dugaan pernikahan tersebut, merupakan penyanyi dangdut lokal yang aktif di kancah hiburan Banyuwangi. Ia kerap tampil di berbagai hajatan dan panggung hiburan rakyat di wilayah Jawa Timur bagian timur. Meski namanya tidak setenar penyanyi ibu kota, Dini memiliki basis penggemar yang cukup loyal di daerahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dini Kurnia belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar yang mengaitkan namanya dengan Ressa. Akun media sosialnya pun tidak menunjukkan aktivitas yang mengindikasikan konfirmasi atau penolakan atas narasi tersebut. Kondisi ini justru memicu spekulasi lebih luas di kalangan netizen yang penasaran dengan kebenaran informasi yang beredar.
Pernikahan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum dan Sosial
Kabar dugaan pernikahan Ressa di usia 17 tahun tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mengundang keprihatinan dari para pegiat perlindungan anak. Di Indonesia, pernikahan anak masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada terhambatnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kematangan psikologis remaja.
"Menikah di usia belia berisiko tinggi terhadap kesejahteraan anak. Mereka belum siap secara emosional maupun finansial untuk menjalani kehidupan berkeluarga," ungkap Dr. Lina Marlina, psikolog keluarga dari Universitas Indonesia, dalam wawancara terpisah. Ia menambahkan bahwa pernikahan dini sering kali berujung pada konflik rumah tangga, perceraian, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat ketidakmatangan dalam mengelola hubungan.
Sementara itu, dari sisi hukum, pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Jika terbukti terjadi, pihak yang terlibat—termasuk orang tua atau wali—dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Dinamika Hubungan Denada dan Ressa: Dari Pengakuan hingga Konflik Hukum
Hubungan Denada dan Ressa memang telah lama menjadi sorotan publik. Denada, yang kini menetap di Singapura bersama putrinya, Sharon, sempat enggan mengakui keberadaan Ressa selama bertahun-tahun. Baru pada 2024 lalu, melalui unggahan di media sosial, Denada secara terbuka mengakui Ressa sebagai anak kandungnya—sebuah langkah yang disambut beragam oleh publik.

Baca juga: Profil Tampang Dini Kurnia Penyanyi Asal Banyuwangi yang Diduga Pernah Menikah dengan Ressa Rizky Rosano di Usia 17 Tahun: Umur, Agama dan IG



TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya