Ressa Tutup Peluang Damai dengan Denada, Perkara Dugaan Penelantaran Anak Siap Disidangkan
Denada dan Ressa--
Pengakuan Hubungan Anak dan Orang Tua
Dalam proses yang berjalan, pihak Denada melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengakui Ressa sebagai anak kandung. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak mengubah sikap pihak Ressa. Dengan perkara yang sudah masuk pokok perkara, jalur hukum tetap dipilih sebagai langkah lanjutan.
Pernyataan Kuasa Hukum Denada
Kuasa hukum Denada, Mochammad Iqbal, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyangkal status Ressa sebagai anak biologis. Ia menyebut Denada selama ini telah menjalankan kewajiban sebagai orang tua.
Menurut Iqbal, kebutuhan Ressa, termasuk biaya pendidikan, telah dipenuhi. Ia membantah adanya niat penelantaran sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan.
Sebelumnya, gugatan terhadap Denada resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Dalam rangkaian proses mediasi, pihak tergugat tercatat tidak pernah hadir hingga akhirnya perkara berlanjut ke tahap persidangan.