Polri Menonaktifkan Kapolresta Sleman setelah Audit Penanganan Kasus Jambret
Mulyanto-Instagram-
Kepolisian Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul hasil audit internal terkait penanganan perkara penjambretan yang memicu polemik publik.
Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelesaikan Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap proses penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas.
Audit Menyoroti Pengawasan Pimpinan
Audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dengan fokus pada peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam kasus itu, Adhe Pressly Hogiminaya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua terduga pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal dunia.
Berdasarkan temuan sementara, audit menilai terdapat dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada persepsi publik terhadap institusi kepolisian.
Rekomendasi Penonaktifan Sementara
Hasil sementara audit digelar pada 30 Januari 2026 dan diikuti oleh seluruh pihak terkait. Dalam forum tersebut, peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu.
Penonaktifan berlaku hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung dilaksanakan oleh tim pengawas internal.