Apa Penyebab Boiyen Menggugat Cerai Rully Anggi Akbar Usai 2 Bulan Menikah? Benarkah Karena Dugaan Penipuan Investasi

Apa Penyebab Boiyen Menggugat Cerai Rully Anggi Akbar Usai 2 Bulan Menikah? Benarkah Karena Dugaan Penipuan Investasi

Boiyen-Instagram-

Nama Rully Anggi Akbar, suami komedian dan aktris Boiyen, menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha kuliner.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor berinisial RF melalui kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan. Pengaduan resmi tercatat pada Selasa, 6 Januari 2025.

Awal Penawaran Investasi Bisnis Kuliner



Persoalan ini berawal pada Agustus 2023 ketika Rully menawarkan peluang investasi usaha kuliner Sateman Indonesia kepada RF.

Dalam penjelasannya, Rully menyampaikan rencana pengembangan bisnis di wilayah Sleman, Yogyakarta, lengkap dengan proposal kerja sama.

Skema yang ditawarkan berupa pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor, disertai janji pembayaran keuntungan tetap setiap bulan.

Setoran Dana dan Janji Keuntungan


RF kemudian menyetorkan dana investasi dengan total nilai sekitar Rp300 juta sesuai kesepakatan awal.

Dalam proposal, Rully menjanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp6 juta yang akan dibayarkan secara rutin kepada investor.

Pada tahap awal, pembayaran keuntungan sempat berjalan dan diterima investor sebanyak empat kali.

Masalah Laporan Keuangan dan Kerugian

Permasalahan muncul ketika RF menilai laporan keuangan yang diterima tidak sejalan dengan isi perjanjian kerja sama.

Pembayaran keuntungan berhenti sejak Januari 2024, sementara dana investasi disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat kondisi tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir melebihi Rp300 juta.

Surya Hamdani menjelaskan bahwa keuntungan awal yang diterima kliennya merupakan komitmen awal, namun realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan tertulis.

Upaya Penyelesaian dan Somasi

Kuasa hukum menyebut pihak investor sempat berupaya menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung dengan Rully.

Dalam pertemuan terakhir, Rully disebut meminta tambahan waktu, namun tidak disertai jaminan hukum maupun kepastian pengembalian dana.

Santo Nababan menyampaikan bahwa kliennya menolak permintaan penundaan hingga Januari 2026 dan hanya memberi tenggat singkat sebagai bentuk itikad baik.

Dua kali somasi telah dilayangkan kepada Rully, namun tidak menghasilkan penyelesaian konkret.

Laporan Resmi ke Kepolisian

Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rully Anggi Akbar ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam pengaduan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa proposal investasi, bukti transfer dana, serta dokumen perjanjian kerja sama.

Baca juga: Jeritan PKL Malioboro di Tengah Penertiban Satpol PP dan Desakan Aturan Kota

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya