Harga Emas Antam Hari Ini 27 Januari 2026 Bertahan di Rp 2,917 Juta per Gram
Emas Antam--
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan berikut:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Pajak penjualan kembali dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Dengan demikian, harga emas Antam yang berlaku pada pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir Senin, 26 Januari 2026, dan berpotensi berubah setelah pembaruan resmi pada pukul 08.30 WIB.