Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Komdigi Terapkan Biometrik dan Pembatasan Nomor

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Komdigi Terapkan Biometrik dan Pembatasan Nomor

hp-terimakasih0-

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait registrasi kartu seluler melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan mengatur pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Registrasi SIM Card Berbasis Prinsip KYC



Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa registrasi kartu SIM kini diposisikan sebagai instrumen perlindungan publik di ruang digital. Proses pendaftaran tidak lagi sebatas administratif, melainkan berbasis prinsip mengenal pelanggan atau know your customer.

Dalam penjelasan resminya, Meutya menegaskan bahwa validasi identitas dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk dengan memanfaatkan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Ketentuan Registrasi WNI dan WNA

Berdasarkan aturan baru tersebut, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang divalidasi melalui data biometrik wajah.


Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku sebagai dasar pendaftaran layanan seluler.

Bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Kartu Perdana Dijual Tidak Aktif

Pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah tervalidasi sesuai ketentuan.

Langkah ini ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga: Profil Tampang Farah Dibba Shavira Kakak Pertama Lula Lahfah yang Meninggal Dunia: Umur, Agama dan Akun IG

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya