Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Komdigi Terapkan Biometrik dan Pembatasan Nomor
hp-terimakasih0-
Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Hak Konsumen
Melalui regulasi ini, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Masyarakat juga diberikan hak untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
Selain itu, pemerintah membuka mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.