Apa Itu NPL dalam Perbankan? Nasabah Gugat Bank Danamon Terkait Dugaan Lelang Jaminan Tanpa Keterbukaan

Apa Itu NPL dalam Perbankan? Nasabah Gugat Bank Danamon Terkait Dugaan Lelang Jaminan Tanpa Keterbukaan

tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-

Perbincangan publik di media sosial menyoroti gugatan hukum seorang nasabah terhadap Bank Danamon. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang berujung pada lelang jaminan, yang disebut-sebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, nasabah menggandeng SSC Lawfirm untuk menempuh jalur hukum. Gugatan diajukan setelah rumah dan tanah yang dijadikan agunan diduga dilelang tanpa penjelasan rinci kepada pemiliknya.

Kronologi Kredit hingga Berstatus Bermasalah



Kasus ini bermula pada 2018 ketika nasabah mengajukan kredit ke Bank Danamon dengan menjaminkan rumah dan tanah di kawasan Jakarta Utara. Pada fase awal, kewajiban angsuran berjalan lancar tanpa kendala.

Situasi berubah ketika pandemi Covid-19 mulai berdampak pada perekonomian. Usaha milik nasabah terpaksa berhenti total, sehingga kemampuan membayar cicilan ikut terganggu.

Nasabah kemudian mengajukan restrukturisasi kredit yang disepakati bersama pihak bank pada 7 Desember 2020. Namun, kondisi ekonomi yang belum pulih membuat kewajiban pembayaran tetap sulit dipenuhi.

Dugaan Proses Lelang Tanpa Penjelasan


Seiring memburuknya kemampuan bayar, kredit tersebut dikategorikan sebagai NPL. Dalam kondisi itu, pihak bank disebut masih melakukan penagihan bunga dan denda, sementara perhitungan kewajiban tidak dijelaskan secara detail kepada debitur.

Pada periode Juni hingga Juli 2025, objek jaminan berupa rumah diduga dilelang. Nasabah mengaku tidak memperoleh pemberitahuan memadai sebelum lelang dilakukan.

  • Nasabah tidak menerima informasi rinci mengenai harga lelang.
  • Perhitungan bunga, denda, dan biaya eksekusi tidak dijelaskan.
  • Tidak ada kesempatan untuk melunasi atau menjual aset secara mandiri.

Setelah proses lelang selesai, nasabah baru mengetahui asetnya telah berpindah tangan. Dalam keterangan yang disampaikan, klien mengaku hanya menerima sisa hasil lelang sebesar Rp552 juta.

“Ini bukan sekadar soal gagal bayar, tetapi menyangkut prosedur, transparansi, dan itikad baik bank,” demikian penjelasan yang disampaikan melalui akun media sosial yang mengulas kasus tersebut.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya