Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Ketentuan ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dengan pemotongan pajak dilakukan langsung dari nilai transaksi.

Harga emas Antam selanjutnya akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi Logam Mulia.