KSPI Jadwalkan Deklarasi 10.000 Buruh Tolak UMP Jakarta dan UMSK Jabar pada 19 Januari

KSPI Jadwalkan Deklarasi 10.000 Buruh Tolak UMP Jakarta dan UMSK Jabar pada 19 Januari

uang-pixabay-

Penetapan upah minimum tahun 2026 memicu penolakan dari kalangan buruh. Lebih dari 10.000 pekerja dijadwalkan berkumpul di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026, untuk menyatakan keberatan atas Upah Minimum Provinsi Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Aksi tersebut tidak dilakukan melalui unjuk rasa di jalan, melainkan dikemas dalam bentuk deklarasi perjuangan. Kegiatan itu digelar bertepatan dengan pembukaan Kongres Partai Buruh di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, deklarasi ini menjadi wadah penyampaian sikap resmi buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai belum berpihak pada pekerja.

“Pada tanggal 19 Januari, saya ulangi, pada tanggal 19 Januari pada hari Senin, lebih dari sepuluh ribu buruh, lebih dari sepuluh ribu buruh akan melakukan aksi di Jakarta, tetapi dalam bentuk deklarasi perjuangan,” kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu, 18 Januari 2026.

Said menjelaskan, KSPI telah mengirimkan surat keberatan secara tertulis kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan upah minimum tersebut.


Keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta disampaikan karena UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta. Nilai itu dinilai masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 5,89 juta.

Menurut Said, surat keberatan tersebut belum mendapat tanggapan hingga saat ini. Kondisi tersebut mendorong KSPI menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, penolakan terhadap kebijakan di Jawa Barat disampaikan karena penetapan UMSK di 19 kabupaten dan kota dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

“Adapun surat keberatan itu menjadi syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Said.

Ia menambahkan, gugatan atas kebijakan UMSK Jawa Barat akan diajukan ke PTUN Bandung pada Senin, 19 Januari 2026. Langkah tersebut disebut sebagai upaya konstitusional untuk memperjuangkan kebijakan pengupahan yang dinilai lebih adil bagi buruh.

“Sama seperti DKI Jakarta, gugatan PTUN minggu depan, maksudnya adalah hari Senin ya, hari Senin akan diajukan gugatan ke PTUN Bandung,” ucapnya.

Selain isu pengupahan, pembukaan Kongres Partai Buruh juga dimanfaatkan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Queivns Anaknya Siapa? Inilah Biodata Sosok di Balik Video Karaoke yang Diduga Libatkan Ricky Harun, Kenal Sejak Tahun 2024

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya