BPOM Ungkap Puluhan Kosmetik Berbahaya, Begini Cara Mengecek Produk yang Aman

BPOM Ungkap Puluhan Kosmetik Berbahaya, Begini Cara Mengecek Produk yang Aman

Ilustrasi kosmetik--

Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat terlarang seperti deksametason, asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon. Kandungan ini tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik karena berisiko menimbulkan efek samping serius.

Sebelumnya, pada Triwulan III 2025, BPOM juga mengungkap 23 produk kosmetik bermasalah dengan kandungan serupa. Bahkan dalam rentang November 2023 hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya.



BPOM menjelaskan bahwa asam retinoat dapat memicu iritasi berat, kulit kering, sensasi terbakar, serta bersifat teratogenik yang berisiko menyebabkan cacat janin. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat berbahaya.

Bahan lain seperti mometason furoat dan deksametason yang termasuk golongan kortikosteroid dapat menyebabkan penipisan kulit, gangguan hormon, jerawat, hingga masalah sistemik jika digunakan dalam jangka panjang.

Hidrokinon juga menjadi perhatian karena dapat menyebabkan penggelapan kulit permanen, hiperpigmentasi, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Selain itu, BPOM juga menemukan kandungan merkuri yang berisiko merusak ginjal, sistem saraf, serta meningkatkan risiko kanker.


BPOM menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

Peredaran kosmetik berbahaya merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Jika ditemukan unsur pidana, penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Pengecekan legalitas produk dapat dilakukan melalui aplikasi Cek BPOM atau BPOM Mobile dengan memindai barcode atau memasukkan nomor izin edar. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi BPOM untuk memastikan status keamanan produk.

Apabila menemukan atau mencurigai peredaran kosmetik berbahaya, masyarakat diimbau segera melapor melalui HALOBPOM 1500533 atau ke Balai POM terdekat. Partisipasi publik dinilai penting untuk melindungi kesehatan bersama.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya