Daftar Gaji PNS 2026 Terbaru Berdasarkan Golongan, Apakah Ada Kenaikan?
uang-pixabay-
Golongan I merupakan jenjang terendah yang umumnya ditempati pegawai dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Pada golongan ini, tugas yang dijalankan lebih bersifat operasional dasar dengan pangkat mulai dari Juru Muda hingga Juru Tingkat I.
Golongan II diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan SMA, SMK, atau Diploma. Pegawai pada golongan ini menjalankan pekerjaan teknis dan administratif dengan pangkat Pengatur Muda hingga Pengatur Tingkat I.
Golongan III biasanya diisi oleh lulusan sarjana hingga doktor yang memiliki peran dalam perencanaan, pengelolaan, serta pengambilan keputusan. Pangkatnya mencakup Penata Muda hingga Penata Tingkat I.
Golongan IV menjadi jenjang tertinggi yang ditempati pejabat senior maupun fungsional ahli utama. Pada golongan ini, tanggung jawab yang diemban bersifat strategis dan kepemimpinan, dengan pangkat mulai dari Pembina hingga Pembina Utama.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, tergantung pangkat dan masa kerja. Sementara Golongan II menerima gaji mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Untuk Golongan III, gaji pokok berada pada rentang Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700. Adapun Golongan IV memperoleh gaji tertinggi dengan kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Terkait wacana kenaikan gaji, pemerintah sebelumnya mencantumkan rencana penyesuaian gaji ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Namun hingga kini, kebijakan kenaikan tersebut belum terealisasi karena belum diterbitkannya aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau regulasi teknis lainnya. Akibatnya, besaran kenaikan gaji PNS tahun 2026 belum diumumkan secara resmi.
Isu kenaikan gaji hingga 16 persen sempat beredar setelah penyesuaian sebesar 8 persen pada 2024, tetapi pemerintah belum menetapkan angka pasti. Pembahasan terkait hal ini masih berlangsung di tingkat kementerian terkait.
Dengan kondisi tersebut, gaji PNS tahun 2026 dipastikan masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Masyarakat dan aparatur sipil negara diimbau untuk menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi.