AWAS! Merokok Sambil Berkendara Bukan Cuma Gaya—Tapi Pelanggaran Hukum yang Berisiko Fatal

AWAS! Merokok Sambil Berkendara Bukan Cuma Gaya—Tapi Pelanggaran Hukum yang Berisiko Fatal

rokok-pixabay-

AWAS! Merokok Sambil Berkendara Bukan Cuma Gaya—Tapi Pelanggaran Hukum yang Berisiko Fatal

Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas ibu kota, masih banyak pengendara—terutama pengguna sepeda motor—yang menganggap remeh kebiasaan merokok saat berkendara. Bagi sebagian orang, ini mungkin dianggap sebagai gaya hidup atau cara melepas stres di jalan. Namun, tahukah Anda bahwa aktivitas tersebut bukan hanya berbahaya, melainkan juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku secara nasional?



Faktanya, merokok sambil mengemudi atau mengendarai motor bukan sekadar kebiasaan buruk. Lebih dari itu, tindakan ini dilarang secara eksplisit dalam regulasi keselamatan berkendara, dan bisa berujung pada sanksi hukum serta risiko keselamatan yang serius.

Mengganggu Konsentrasi dan Membahayakan Pengguna Jalan Lain
Menurut informasi dari akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (@dkijakarta), merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Tangan yang seharusnya fokus memegang setir atau stang motor justru teralihkan untuk memegang rokok, menepuk abu, atau bahkan menyalakan korek—semua itu berpotensi mengurangi kontrol terhadap kendaraan.

Lebih parah lagi, abu rokok yang tertiup angin bisa mengenai pengendara lain di sekitar, terutama pengguna sepeda motor atau pejalan kaki. Abu panas tersebut tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, tetapi juga bisa mengganggu pandangan mata atau bahkan menyebabkan luka bakar ringan. Dalam kondisi berkendara di kecepatan tinggi, gangguan sekecil apa pun bisa berujung pada kecelakaan fatal.


Belum lagi risiko bara rokok yang jatuh ke bagian mesin, tangki bensin, atau jok motor. Jika tidak segera disadari, bara tersebut berpotensi menyulut api dan memicu kebakaran—bukan hanya merusak kendaraan, tetapi juga membahayakan nyawa pengemudi dan pengguna jalan di sekitarnya.

Aturan Hukum yang Tegas: Bukan Sekadar Imbauan
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa larangan merokok saat berkendara bukan sekadar imbauan moral, melainkan aturan hukum yang mengikat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, secara eksplisit disebutkan bahwa pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan penuh tanggung jawab. Pasal 283 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi yang tidak mengemudikan kendaraan secara wajar dan tidak memperhatikan keselamatan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Artinya, merokok saat berkendara bukan hanya soal etika—tapi pelanggaran hukum yang bisa berujung pada tilang.

Ajakan untuk Jadi Pengendara yang Bertanggung Jawab
Melalui kampanye keselamatan berkendara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak seluruh warga untuk menjadi pengendara yang sadar dan bertanggung jawab. “Yuk, stop merokok saat berkendara dan jadi pengendara yang peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ajak Pemprov DKI dalam unggahan media sosialnya.

Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab kolektif semua pengguna jalan. Dengan menghindari kebiasaan merokok saat berkendara, kita turut berkontribusi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Baca juga: Sha Ine Febriyanti dan Abimana Aryasatya Berkolaborasi Dalam Film Netflix Baru Berjudul Secrets Karya Sutradara Ravi Bharwani Tayang Pada Tahun 2026

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya