THR PNS 2026 Diperkirakan Cair H-15 Lebaran, Ini Jadwal, Penerima, dan Rinciannya
uang-pixabay-
Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian menjelang tahun 2026. Jutaan PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan menantikan kepastian jadwal dan besaran yang akan diterima.
Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR PNS 2026. Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Proses pencairan umumnya dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah akan menetapkan ketentuan resmi melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur waktu pencairan sekaligus komponen THR.
THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN diberikan kepada PNS dan calon PNS instansi pusat, PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Selain itu, wakil menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum, lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat juga termasuk dalam daftar penerima.
Adapun THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan calon PNS di instansi daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, serta pegawai non-ASN pada instansi daerah tertentu.
Mengacu pada penjelasan Kementerian Keuangan, komponen THR PNS biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat menggantinya dengan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan. Sementara bagi CPNS, gaji pokok yang dibayarkan sebagai komponen THR sebesar 80 persen.
Pada kebijakan tahun-tahun terakhir, THR dibayarkan penuh tanpa potongan. Namun, komponen tunjangan kinerja tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat yang berlaku pada tahun berjalan.
Beberapa jenis tunjangan tidak masuk dalam perhitungan THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Besaran THR PNS 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta status instansi pusat atau daerah.