THR PNS 2026 Diperkirakan Cair H-15 Lebaran, Ini Jadwal, Penerima, dan Rinciannya
Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian menjelang tahun 2026. Jutaan PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan menantikan kepastian jadwal dan besaran yang akan diterima.
Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR PNS 2026. Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Proses pencairan umumnya dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah akan menetapkan ketentuan resmi melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur waktu pencairan sekaligus komponen THR.
THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN diberikan kepada PNS dan calon PNS instansi pusat, PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Selain itu, wakil menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum, lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat juga termasuk dalam daftar penerima.
Adapun THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan calon PNS di instansi daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, serta pegawai non-ASN pada instansi daerah tertentu.
Mengacu pada penjelasan Kementerian Keuangan, komponen THR PNS biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat menggantinya dengan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan. Sementara bagi CPNS, gaji pokok yang dibayarkan sebagai komponen THR sebesar 80 persen.
Pada kebijakan tahun-tahun terakhir, THR dibayarkan penuh tanpa potongan. Namun, komponen tunjangan kinerja tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat yang berlaku pada tahun berjalan.
Beberapa jenis tunjangan tidak masuk dalam perhitungan THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Besaran THR PNS 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta status instansi pusat atau daerah.
Update Terbaru
Ada Belasan Video Bandar Membara Batang Full, Sosok Pemeran Jadi Sorotan Netizen
Selasa / 28-04-2026, 07:52 WIB
Full Video Bandar Membara di Batang 16 Menit 4 Detik TERA DOOD, Ada Apa?
Selasa / 28-04-2026, 07:39 WIB
LINK Video Ibu Tiri & Anak Tiri di Kebun Sawit Ramai Dicari Ini Kronologi dan Bahaya Keamanan
Selasa / 28-04-2026, 07:37 WIB
Yumi's Cell Season 3 Episode 7 Sub Indo serta Link dan Spoiler di KST bukan LK21: Yumi Mulai Bimbang
Selasa / 28-04-2026, 06:00 WIB
Nonton Drakor Yumi's Cell Season 3 Episode 7-8 Sub Indo di VIU bukan LK21: Soon-rok Cenderung Pendiam dan Minim Ekspresi
Selasa / 28-04-2026, 05:00 WIB
YA RAB! Istiqomah Cinta Tersalip Beri Cinta Waktu, Inilah Program Acara dengan Rating Terbaru Hari ini 28 April 2026
Selasa / 28-04-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Mujhse Shaadi Karogi (2004) Mega Bollywood Hari ini 28 April 2026 di ANTV
Selasa / 28-04-2026, 05:00 WIB
Sinopsis The Invincible Dragon Film Anderson Silva di Bioskop Trans TV Hari ini 28 April 2026
Selasa / 28-04-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Kandahar di Bioskop Trans TV Hari ini 28 April 2026
Selasa / 28-04-2026, 05:00 WIB






