Benarkah Pegawai SPPG Bisa Langsung Jadi PPPK? Ini Penjelasan Resmi Badan Gizi Nasional
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Benarkah Pegawai SPPG Bisa Langsung Jadi PPPK? Ini Penjelasan Resmi Badan Gizi Nasional
Belakangan ini, beredar kabar yang cukup menggemparkan di kalangan relawan dan tenaga lapangan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar tersebut menyebutkan bahwa seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, benarkah demikian?
Untuk meluruskan informasi yang simpang siur, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat suara. Melalui Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, lembaga tersebut memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
Hanya Jabatan Inti yang Berpeluang Jadi PPPK
Menurut Nanik, tidak semua personel SPPG berhak diangkat menjadi PPPK. Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp kerap menyesatkan karena menggeneralisasi seluruh tenaga lapangan—termasuk relawan—sebagai calon ASN.
“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” tegas Nanik dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hanya tiga jabatan inti yang memiliki potensi untuk diangkat sebagai PPPK, yaitu:
Kepala SPPG
Ahli Gizi
Akuntan
Ketiga posisi ini dipilih karena memiliki peran teknis dan administratif yang sangat strategis dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan dan gizi dalam skema MBG.
Relawan Tidak Termasuk dalam Skema PPPK
Salah satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Meskipun mereka memainkan peran vital di lapangan—seperti mendistribusikan makanan bergizi, membantu pendataan penerima manfaat, hingga menjadi ujung tombak sosialisasi program—status mereka tetap bersifat partisipatif dan non-ASN.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis... Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.
Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah ekspektasi berlebihan, terutama di kalangan relawan yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap keberhasilan Program MBG di berbagai daerah.
Peran Relawan Tetap Dihargai, Meski Bukan ASN
Meski tak berstatus sebagai ASN, kontribusi relawan SPPG tetap dihargai dan diakui oleh pemerintah. Mereka merupakan bagian penting dari ekosistem Program MBG dan menjadi garda terdepan dalam memastikan hak gizi anak-anak Indonesia terpenuhi.
“Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara,” tambah Nanik.