Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Aturan Baru: Rokok Ilegal Akan Dilegalkan demi Tingkatkan Penerimaan Cukai Negara
rokok-pixabay-
Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Aturan Baru: Rokok Ilegal Akan Dilegalkan demi Tingkatkan Penerimaan Cukai Negara
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana besar yang berpotensi mengubah wajah industri tembakau nasional. Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara, Purbaya berencana menerbitkan aturan baru yang akan “melegalkan” rokok ilegal dengan cara memberikan jalur formal bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem cukai resmi.
Rencana tersebut akan diwujudkan melalui penambahan lapisan atau layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), sebuah langkah strategis yang saat ini tengah difinalisasi bersama para pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait. Bahkan, Purbaya menegaskan bahwa regulasi anyar ini kemungkinan besar akan diterbitkan dalam pekan depan.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegas Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Langkah Strategis: Dari Ilegal Menjadi Legal
Langkah ini bukan sekadar respons terhadap maraknya peredaran rokok ilegal, melainkan bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Keuangan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Saat ini, rokok ilegal—yang tidak membayar cukai dan pajak—telah menjadi ancaman serius bagi pendapatan negara sekaligus persaingan usaha yang sehat.
Melalui penambahan layer tarif CHT, pemerintah berupaya membuka “pintu belakang” yang terkontrol bagi produsen rokok skala kecil atau informal untuk beralih ke status legal. Dengan begitu, mereka tidak hanya bisa beroperasi secara sah, tetapi juga turut berkontribusi pada kas negara.
“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya.
Latar Belakang Regulasi Cukai yang Ada
Saat ini, struktur tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Aturan tersebut membagi lapisan tarif berdasarkan jenis dan golongan produk tembakau, yaitu:
Sigaret Kretek Mesin (SKM): Golongan I dan II
Sigaret Putih Mesin (SPM): Golongan I dan II
Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT): Golongan I, II, dan III
Namun, struktur ini dinilai belum cukup fleksibel untuk menampung pelaku usaha mikro atau kecil yang selama ini terjebak dalam praktik ilegal karena keterbatasan akses terhadap sistem cukai formal.
Dengan penambahan layer tarif, pemerintah berharap dapat menciptakan skema yang lebih inklusif—tanpa mengorbankan prinsip pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan publik.
Data Penindakan Rokok Ilegal: Masih Mengkhawatirkan
Meski upaya penertiban terus dilakukan, angka peredaran rokok ilegal masih tinggi. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengamankan 1,405 miliar batang rokok ilegal—jumlah yang sangat signifikan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam 20.537 operasi, sedikit menurun 1,2% dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 20.783 kali penindakan. Namun, DJBC menegaskan bahwa meski frekuensi operasi turun, volume barang sitaan justru tetap besar, menunjukkan bahwa modus operandi pelaku semakin canggih dan terorganisir.
Target Penerimaan Cukai 2026: Rp336 Triliun
Langkah reformasi cukai ini juga sejalan dengan target ambisius pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diumumkan pada Rabu (7/1/2026), pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.
Angka tersebut naik Rp25,6 triliun atau 8,2% dibanding realisasi tahun 2025. Peningkatan ini tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif, tetapi juga optimalisasi basis pembayar cukai—termasuk dari segmen yang selama ini “hilang” karena beroperasi di luar sistem.
Respons Industri dan Tantangan Implementasi
Langkah Purbaya menuai beragam respons. Di satu sisi, asosiasi industri tembakau menyambut positif upaya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa legalisasi parsial bisa memicu distorsi pasar jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat.
“Kami mendukung inovasi kebijakan, asal tidak merugikan industri yang sudah taat aturan,” ujar salah satu perwakilan asosiasi produsen rokok nasional yang enggan disebut namanya.