Tragedi Kematian Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu: Jeritan Anak Sulung di Sidang Uji UU Peradilan Militer yang Mengguncang Nurani Bangsa

Tragedi Kematian Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu: Jeritan Anak Sulung di Sidang Uji UU Peradilan Militer yang Mengguncang Nurani Bangsa

Rico-Instagram-


Tragedi Kematian Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu: Jeritan Anak Sulung di Sidang Uji UU Peradilan Militer yang Mengguncang Nurani Bangsa
Nama Rico Sampurna Pasaribu mungkin tak lagi asing di telinga publik Sumatera Utara. Ia bukan sekadar jurnalis media online Tribrata TV, melainkan sosok pemberani yang tak gentar mengungkap praktik gelap yang diduga melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, keberanian itu berujung tragis. Pada 27 Juni 2024, Rico tewas bersama istri tercinta dan putra bungsunya dalam insiden pembakaran mobil di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Peristiwa yang awalnya dikira kecelakaan biasa, kini terungkap sebagai aksi pembunuhan berencana. Penyelidikan awal aparat kepolisian menunjukkan bahwa api yang membakar mobil keluarga Rico sengaja dinyalakan—bukan akibat kelalaian teknis atau malfungsi kendaraan. Dan di balik kobaran api itu, tersimpan dendam terhadap kebenaran yang terus diperjuangkan sang jurnalis.



Saksi Mata yang Kehilangan Segalanya
Kini, hanya Eva Meliani Pasaribu, anak sulung Rico, yang tersisa dari keluarga utuh yang dulu hangat. Di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026), Eva tampil dengan suara bergetar namun teguh. Matanya berkaca-kaca, tapi tekadnya tak goyah: ia menuntut keadilan bagi ayah, ibu, adik, dan keponakannya yang pergi selamanya dalam sekejap.

“Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut,” ujar Eva menahan isak tangis dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI. “Yang mana peristiwa ini kuat dugaan saya terjadi karena pemberitaan ayah saya sebagai jurnalis. Sekarang, saya tinggal sebatang kara.”

Pemberitaan yang Menjadi Petaka
Eva mengungkap bahwa ayahnya secara konsisten memberitakan bisnis judi ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Rentetan laporan investigatif itu dipublikasikan pada 21, 22, dan 23 Juni 2024—hanya beberapa hari sebelum tragedi memilukan itu terjadi. Bahkan, satu hari sebelum pembakaran, tepatnya 26 Juni 2024, Rico masih aktif menyuarakan temuannya.


“Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan kepolisian, saya yakin peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dilindungi oknum TNI,” tegas Eva.

Lebih mengejutkan lagi, Eva mengungkap bahwa ayahnya sempat ditekan secara langsung oleh Koptu Herman Bukit—salah satu oknum TNI yang disebut dalam laporannya. “Ayah saya ditangi oleh Koptu Herman Bukit yang meminta agar berita tersebut diturunkan. Ayah merasa terancam dan berniat meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sebuah pesan terakhir pun sempat dikirim Rico kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, berisi permohonan perlindungan karena merasa nyawanya dalam bahaya akibat ancaman dari Iptu Herman Bukit. Sayangnya, perlindungan itu tak pernah datang tepat waktu.

Dua Sistem Peradilan, Dua Wajah Keadilan
Salah satu sorotan paling menusuk dalam kesaksian Eva adalah ketimpangan sistem peradilan antara pelaku sipil dan pelaku militer. Menurutnya, para pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara transparan, dan persidangannya terbuka untuk umum. Namun, nasib Koptu Herman Bukit justru berbanding terbalik.

“Proses terhadap Koptu Herman Bukit berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan,” kata Eva dengan nada geram yang tersamar dalam kesedihan.

Bagi Eva, inilah akar masalah: sistem peradilan militer yang tertutup menciptakan celah impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana di luar ranah tugas militer. Padahal, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di pengadilan negeri.

Permohonan Uji Materiil: Harapan Terakhir bagi Korban
Bersama Lenny Damanik—ibu dari MHS (15), remaja yang tewas di tangan Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI AD di Medan pada 24 Mei 2024—Eva mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tujuannya jelas: memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, tunduk pada hukum yang sama saat melakukan kejahatan di luar konteks pertahanan negara.

“Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya,” ucap Eva dengan suara parau. “Saya mohon, jangan biarkan ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual tetap bebas hanya karena mereka berseragam.”

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya