Vonis Ringan untuk Laras Faizati: Hanya 6 Bulan Masa Percobaan, Langsung Bebas dari Tahanan!

Vonis Ringan untuk Laras Faizati: Hanya 6 Bulan Masa Percobaan, Langsung Bebas dari Tahanan!

Lara-Instagram-

Vonis Ringan untuk Laras Faizati: Hanya 6 Bulan Masa Percobaan, Langsung Bebas dari Tahanan!

Dunia hukum Indonesia kembali menyaksikan putusan yang memicu sorotan publik. Pada Kamis, 15 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Alih-alih menjalani hukuman penjara, Laras hanya dihukum masa percobaan selama enam bulan dan langsung diperintahkan bebas dari tahanan usai pembacaan putusan.



Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan yang berlangsung penuh ketegangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua I Ketut Darpawan memutuskan bahwa Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama enam bulan tersebut—dengan syarat ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan selama satu tahun ke depan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketut Darpawan, dikutip dari berbagai sumber termasuk ayojakarta.com, Kamis (15/1/2026).

Putusan ini jelas lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara. Keputusan hakim pun langsung disambut lega oleh keluarga dan pendukung Laras yang hadir di ruang sidang.


Segera Dibebaskan dari Tahanan
Tak lama setelah vonis dibacakan, majelis hakim secara eksplisit memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan. Ini menjadi titik balik penting bagi perempuan yang telah mendekam di balik jeruji besi sejak awal September 2025.

Sebagai catatan, Laras ditangkap oleh aparat kepolisian pada 1 September 2025 dan resmi ditahan sehari kemudian, tepatnya 2 September 2025. Penahanannya berkaitan erat dengan unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di depan Gedung Mabes Polri pada 29 Agustus 2025.

Dituduh Menghasut Lewat Media Sosial
Kasus yang menyeret nama Laras bermula dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Saat itu, unjuk rasa di Mabes Polri berlangsung ricuh, dan beberapa pihak menuding adanya ajakan atau hasutan untuk membakar gedung markas kepolisian melalui media sosial. Laras pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), atau alternatifnya Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pemberat dalam kasus ini. Justru, satu hal meringankan menjadi penentu utama vonis ringan: Laras merupakan tulang punggung keluarganya.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Konteks Sosial
Keputusan hakim ini mencerminkan pendekatan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan konteks sosial terdakwa. Fakta bahwa Laras adalah pencari nafkah utama dalam keluarganya menjadi pertimbangan signifikan yang membuat hakim memilih jalan rehabilitatif ketimbang represif.

Langkah ini sejalan dengan tren peradilan modern yang semakin mengakomodasi prinsip restorative justice—yakni menyelesaikan perkara dengan memperhatikan pemulihan, bukan sekadar hukuman.

Respons Publik dan Implikasi Hukum
Putusan ini pun memicu beragam respons di media sosial. Sebagian warganet menyambut positif keputusan hakim sebagai bentuk keadilan yang berpihak pada kemanusiaan. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE.

Bagaimanapun, vonis ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus digital di Indonesia—terutama yang melibatkan ekspresi di media sosial yang kerap berbatasan tipis antara kebebasan berpendapat dan hasutan.

Baca juga: Miyan Sumaryana Anaknya Siapa? Inilah Biodata TikToker Indigo yang Meninggal Karena, Benarkah Bisa Meramal Masa Depan?

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya