Wardatina Mawa Teguh Tolak Damai, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Jerat Pasal Perzinaan
Warda-Instagram-
Wardatina Mawa Teguh Tolak Damai, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Jerat Pasal Perzinaan
Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama selebgram Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi kembali memanas. Istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, secara tegas menolak upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan pihak Inara Rusli. Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap keduanya akan terus bergulir di bawah pengawasan Polda Metro Jaya.
Langkah penolakan tersebut dikonfirmasi setelah kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Kedatangannya bukan untuk mengajukan permohonan baru, melainkan menerima surat resmi penolakan RJ dari pihak Wardatina Mawa.
“Kami datang dalam rangka menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Ibu Mawa,” ujar Daru kepada awak media usai pertemuan tersebut.
Upaya Damai Tetap Ditempuh demi Anak-Anak
Meski ditolak, pihak Inara Rusli tidak menyerah begitu saja. Daru menegaskan bahwa upaya perdamaian masih terus dilakukan, didorong oleh pertimbangan kemanusiaan—terutama demi masa depan anak-anak Inara Rusli yang masih kecil.
“Ya, kita tetap masih berupaya dan berusaha. Intinya, bagaimanapun caranya, kita harus mengupayakan jalan damai. Ini kan juga menyangkut masa depan anak-anaknya. Jadi, kami tidak akan berhenti mencoba,” tegasnya.
Daru bahkan menyatakan keyakinannya bahwa pada akhirnya kedua belah pihak akan menemukan titik temu. Namun, ia juga realistis: jika Wardatina Mawa tetap bersikeras menolak perdamaian, maka konsekuensi hukum harus siap dihadapi oleh kliennya bersama Insanul Fahmi.
“Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Mereka punya SOP dan aturan sendiri. Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan lebih lanjut atau tidak, itu hak prerogatif penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Renakta) Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Pernikahan Siri yang Sah Secara Agama
Salah satu poin penting yang terus digarisbawahi oleh tim kuasa hukum Inara adalah status pernikahan antara kliennya dan Insanul Fahmi. Menurut Daru, meskipun pernikahan tersebut dilangsungkan secara siri—tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil—namun secara syariat Islam, pernikahan itu sah.
“Rukun nikahnya terpenuhi semua. Ada wali, ada saksi, ada ijab kabul. Jadi secara agama, pernikahan mereka sah,” tegas Daru, berusaha menjelaskan konteks moral dan religius di balik hubungan kliennya.
Namun, dalam hukum positif Indonesia, perzinaan tetap menjadi delik aduan yang bisa diproses selama ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan—dalam hal ini, Wardatina Mawa sebagai istri sah Insanul Fahmi.
Bukti Elektronik dan Pemeriksaan Mendalam
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor. Pengacaranya, Fedhli Faisal, mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 4,5 jam dan menjawab 26 pertanyaan dari penyidik.