Siapa Anak dan Istri Gus Alex Alias Ishfah Abidal Aziz? Mantan Staf Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi Pembagian Kuota Haji, Benarkah Bukan Orang Biasa?
Alex-Instagram-
Siapa Anak dan Istri Gus Alex Alias Ishfah Abidal Aziz? Mantan Staf Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi Pembagian Kuota Haji, Benarkah Bukan Orang Biasa?
Skandal Kuota Haji 2024: Gus Alex, Mantan Stafsus Gus Yaqut yang Kini Jadi Tersangka, Diduga Mainkan Peran Sentral dalam Pembagian Kuota Tak Sesuai Aturan
Nama Ishfah Abidal Aziz, lebih dikenal dengan sapaan Gus Alex, kini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan itu dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, bersamaan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang juga dijerat sebagai tersangka utama.
Penetapan dua tokoh penting ini bukan tanpa dasar. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa hasil gelar perkara telah menunjukkan adanya peran signifikan dari kedua pihak dalam kebijakan kontroversial terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Budi.
Peran Vital Gus Alex dalam Skandal Kuota Haji
Sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama di era kepemimpinan Gus Yaqut, Gus Alex diduga memiliki akses langsung dan pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan strategis di Kementerian Agama—termasuk soal distribusi kuota haji.
KPK menyatakan bahwa Gus Alex mengetahui secara rinci proses “splitting” atau pergeseran alokasi kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Regulasi tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa 92% kuota haji harus diberikan kepada jemaah reguler, sementara hanya 8% untuk jemaah haji khusus—dengan tujuan memperpendek masa tunggu yang selama ini menjadi keluhan utama calon jemaah.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan diskresi yang diambil oleh pihak Kemenag justru membagi rata kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50% reguler dan 50% khusus. Akibat keputusan ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal diberangkatkan, padahal mereka telah menunggu bertahun-tahun dan membayar biaya penuh sesuai ketentuan.
“Sebagai stafsus menteri pada saat itu, diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.
Jejak Karier dan Latar Belakang Gus Alex
Lahir di Madiun, 3 Mei 1977, Gus Alex bukanlah sosok baru di kancah politik dan keagamaan nasional. Ia merupakan lulusan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan aktif di lingkaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada periode 2022–2027, ia bahkan dipercaya menjadi salah satu Ketua PBNU, menunjukkan posisinya yang strategis di organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Selain itu, Gus Alex juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI periode 2022–2027—sebuah lembaga yang bertugas mengelola dana haji senilai ratusan triliun rupiah. Ironisnya, jabatan inilah yang seharusnya membuatnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta kuota haji, bukan justru terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan negara.
Di ranah bisnis, nama Gus Alex juga pernah tercatat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, anak usaha BUMN PT Krakatau Steel, yang kini bertransformasi menjadi PT Krakatau Chandra Energi. Bahkan, pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII, meski tak berhasil lolos ke Senayan.
Modus dan Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
KPK menduga kuat bahwa di balik kebijakan pembagian kuota haji yang melanggar UU tersebut, terdapat praktik jual beli kuota. Kuota haji khusus, yang biasanya dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibanding reguler, menjadi komoditas menggiurkan bagi pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Estimasi awal menyebutkan bahwa skandal ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi Prasetyo.
Secara hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Operasi Penggeledahan dan Pencegahan Keluar Negeri
Sebagai bagian dari penyelidikan intensif, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Gus Alex dan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex sempat menjalani pemeriksaan intensif pada Agustus 2025, di mana penyidik mulai mengumpulkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya dalam manipulasi alokasi kuota.
“Jumat Keramat”: Tradisi KPK Menjaring Koruptor di Hari Sial
Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex juga menambah daftar panjang tokoh publik yang terjerat dalam apa yang dikenal sebagai “Jumat Keramat”—istilah populer yang merujuk pada kebiasaan KPK mengumumkan penetapan tersangka korupsi besar-besaran pada hari Jumat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal ini saat dikonfirmasi media.