Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Negara Rugi Rp1 Triliun
Yaqut-Instagram-
Baca juga: Siapa Rama Duwaji? Istri Zohran Mamdani, Wali Kota New York yang Beragama Islam dan Mendukung LGBT+
Reaksi Publik dan Tantangan bagi Kemenag
Penetapan tersangka terhadap mantan Menag ini langsung memicu gelombang reaksi di media sosial dan kalangan masyarakat sipil. Banyak netizen menyuarakan kekecewaan, terutama dari calon jemaah haji yang telah puluhan tahun menabung demi mimpi suci ke Tanah Suci.
“Sudah nunggu 18 tahun, eh malah digeser sama yang bayar mahal. Sekarang tahu ternyata ada praktik korupsi di baliknya,” tulis salah satu warganet di Twitter.
Sementara itu, Kementerian Agama kini dituntut untuk segera melakukan pembenahan internal, memastikan transparansi dalam pengelolaan kuota haji ke depan, serta memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah. Pengalaman pahit ini menjadi pelajaran penting: ibadah suci tak boleh dikomersialkan, apalagi dikorupsi.
Langkah Selanjutnya: Proses Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Meski belum ditahan, status tersangka Yaqut Cholil Qoumas membuka jalan bagi KPK untuk memperdalam penyelidikan, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain—baik di lingkungan Kemenag maupun penyelenggara haji swasta.
Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar soal angka atau regulasi, tapi menyangkut harga diri, keadilan, dan integritas dalam pelaksanaan ibadah. Kuota haji bukan komoditas, melainkan amanah negara yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Saat mata dunia mengarah ke Tanah Suci setiap musim haji tiba, Indonesia kini diuji: mampukah menjaga kesucian ibadah dari noda korupsi? Jawabannya akan ditentukan bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di hati nurani bangsa.