APBN 2026 Resmi Disahkan: Rincian Anggaran, Target Pembangunan, dan Mekanisme Penyesuaian yang Perlu Diketahui Masyarakat

APBN 2026 Resmi Disahkan: Rincian Anggaran, Target Pembangunan, dan Mekanisme Penyesuaian yang Perlu Diketahui Masyarakat

Prabowo-Instagram-

APBN 2026 Resmi Disahkan: Rincian Anggaran, Target Pembangunan, dan Mekanisme Penyesuaian yang Perlu Diketahui Masyarakat

Setelah sempat ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya secara resmi menerbitkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dokumen hukum penting ini diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 7 Januari 2026, meski sejatinya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Oktober 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.



Publikasi yang baru dilakukan setelah tujuh hari pelaksanaan APBN 2026 berjalan menuai berbagai tanggapan. Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlambatan publikasi tidak mengganggu implementasi anggaran karena mekanisme teknis dan operasional telah disiapkan jauh sebelumnya sesuai amanat Undang-Undang.

Perincian Pendapatan dan Belanja Negara 2026
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, pendapatan negara direncanakan mencapai Rp3.153 triliun. Angka ambisius ini berasal dari tiga sumber utama:

Penerimaan Perpajakan, yang tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara, mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan cukai.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup hasil pengelolaan sumber daya alam, dividen BUMN, serta pendapatan dari jasa layanan pemerintah.
Penerimaan Hibah, meski kontribusinya relatif kecil, tetap menjadi bagian dari strategi pendanaan pembangunan, terutama dalam program-program kolaboratif internasional.
Di sisi lain, total belanja negara pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk dua komponen besar:


Belanja Pemerintah Pusat, yang mencakup belanja kementerian/lembaga, subsidi, hibah, dan pembayaran bunga utang.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal dan mendorong pembangunan di tingkat lokal.
Defisit dan Strategi Pembiayaan
Dengan selisih antara pendapatan dan belanja, APBN 2026 mencatat defisit sebesar Rp689,14 triliun. Angka ini berada dalam batas aman sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara, yaitu maksimal 3% dari PDB.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah merancang strategi pembiayaan anggaran yang terdiri atas:

Pembiayaan Utang: Rp832,2 triliun, berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri.
Pembiayaan Investasi: Rp203,05 triliun, yang dialokasikan melalui Badan Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund).
Pemberian Pinjaman: Rp404,15 triliun, terutama untuk mendukung UMKM dan program infrastruktur strategis.
Pembiayaan Lainnya: Rp60,4 triliun, mencakup pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL), penjualan aset negara, dan pendapatan nonfiskal lainnya.
Target Pembangunan Nasional 2026: Dari Ekonomi hingga Kesejahteraan Sosial
Dalam pelaksanaan APBN 2026, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek anggaran, tetapi juga menetapkan sasaran pembangunan berkelanjutan yang komprehensif. Target-target tersebut mencerminkan komitmen Indonesia terhadap agenda ekonomi inklusif, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.

Berikut 10 indikator kunci pembangunan nasional tahun 2026:

Pendapatan Nasional Bruto per Kapita: Ditargetkan mencapai US$5.520, menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat.
Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: Sebesar 37,14%, sejalan dengan komitmen Paris Agreement dan transisi energi berkelanjutan.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: Diupayakan mencapai 76,67, sebagai cerminan keberhasilan kebijakan lingkungan.
Tingkat Kemiskinan: Diharapkan turun ke kisaran 6,5%–7,5%, melalui program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Tingkat Pengangguran Terbuka: Dibatasi pada 4,44%–4,96%, dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Gini Ratio: Ditargetkan menurun menjadi 0,377–0,380, menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata.
Kemiskinan Ekstrem: Hampir diberantas, dengan target 0%–0,5%, melalui identifikasi sasaran tepat dan intervensi berbasis data.
Indeks Modal Manusia (Human Capital Index): Ditingkatkan menjadi 0,57, mencerminkan peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Indeks Kesejahteraan Petani: Dicapai angka 0,7731, sebagai indikator keberhasilan kebijakan pertanian dan ketahanan pangan.
Proporsi Lapangan Kerja Formal: Meningkat menjadi 37,95%, menandakan pergeseran ke arah ekonomi yang lebih terstruktur dan produktif.
Mekanisme Penyesuaian APBN: Fleksibilitas dalam Ketidakpastian
Menyadari dinamika ekonomi global dan domestik yang penuh ketidakpastian, pemerintah menyertakan mekanisme penyesuaian APBN dalam Pasal 42 ayat (4) UU APBN 2026. Dalam hal terjadi perubahan signifikan, pemerintah berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum akhir tahun anggaran.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya