Konten Viral Nenek Elina Picu Laporan Polisi: Madas Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim, Tuduh Timbulkan Rasisme terhadap Suku Madura

Konten Viral Nenek Elina Picu Laporan Polisi: Madas Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim, Tuduh Timbulkan Rasisme terhadap Suku Madura

Armuji-Instagram-

Konten Viral Nenek Elina Picu Laporan Polisi: Madas Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim, Tuduh Timbulkan Rasisme terhadap Suku Madura

Tegangan sosial di Surabaya memanas usai beredarnya konten video yang menampilkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemui Nenek Elina, seorang perempuan lanjut usia yang dikabarkan diusir dari rumahnya. Konten tersebut menuai respons keras dari sejumlah pihak, termasuk dari organisasi masyarakat Madura Sedarah (Madas), yang akhirnya melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur pada Senin, 5 Januari 2025.



Laporan tersebut bukan sekadar bentuk protes biasa, melainkan didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Madas menilai, konten yang dibagikan oleh Armuji—yang akrab disapa Cak Ji—telah menimbulkan kerugian besar terhadap citra organisasi mereka dan memicu narasi rasisme terhadap etnis Madura.

Konten Viral yang Picu Kontroversi
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Armuji terlihat melakukan “sidak” ke rumah Nenek Elina, seorang lansia yang diklaim tengah menghadapi konflik kepemilikan lahan. Dalam narasi konten tersebut, Armuji menyatakan dukungan terhadap Nenek Elina dan menyiratkan bahwa pihak yang mengusirnya memiliki kaitan dengan ormas tertentu—yang kemudian secara eksplisit dikaitkan oleh publik dengan Madas.

Menurut kuasa hukum Madas, konten tersebut sengaja “diframing” sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa Madas terlibat dalam pengusiran tersebut. Padahal, menurut mereka, organisasi tersebut sama sekali tidak terlibat dalam insiden yang menimpa Nenek Elina.


“Mereka melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya atas dugaan pelanggaran UU ITE karena kontennya telah merusak nama baik Madas dan menimbulkan prasangka buruk terhadap komunitas Madura secara luas,” ungkap perwakilan hukum Madas dalam keterangan resminya.

Dituduh Sebarkan Framing Negatif dan Rasisme
Pihak Madas menegaskan bahwa framing yang dibangun dalam konten Armuji tidak hanya merusak reputasi organisasi, tetapi juga memicu diskriminasi etnis. Mereka menilai, narasi yang dibangun secara tidak langsung menyudutkan masyarakat Madura sebagai pihak yang tidak peduli, kasar, bahkan kejam terhadap sesama.

“Sidak Wakil Wali Kota Surabaya saat bertemu Nenek Elina diframing sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik ormas Madas,” jelasnya. “Lebih parah lagi, hal ini menimbulkan dugaan rasisme terhadap ras Madura.”

Pernyataan tersebut menegaskan kekhawatiran Madas terhadap dampak jangka panjang dari konten viral, terutama dalam konteks keberagaman sosial di Surabaya—kota yang dikenal majemuk dan heterogen.

Respons Publik dan Tren di Media Sosial
Pasca-viralnya video tersebut, media sosial—terutama Twitter (X) dan TikTok—dibanjiri berbagai reaksi. Sebagian warganet mendukung langkah Armuji sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak lansia, tetapi tak sedikit pula yang mengkritik cara penyampaiannya yang dianggap “menghakimi” tanpa verifikasi mendalam.

Tagar seperti #JusticeForNenekElina dan #StopRasismeEtnis sempat menjadi trending di Twitter Indonesia. Di sisi lain, komunitas Madura di berbagai daerah mulai bersuara melalui unggahan video dan thread yang membela nama baik mereka serta menuntut klarifikasi dari pihak terkait.

Seorang pengguna TikTok asal Pamekasan, Madura, bahkan membuat konten viral berjudul “Kami Madura Bukan Seperti Itu!”, yang telah ditonton lebih dari 2 juta kali dalam 48 jam dan mendapat ribuan komentar simpatik dari netizen lintas etnis.

UU ITE Sebagai Senjata Hukum di Era Digital
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menyoroti sensitivitas penggunaan UU ITE di tengah era informasi yang cepat menyebar dan seringkali tidak diverifikasi. Madas menggunakan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian sebagai dasar laporan mereka.

“Kami tidak anti-kritik. Tapi menyebarkan informasi yang tidak akurat dan berpotensi memecah belah masyarakat—apalagi berbasis etnis—itu berbahaya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas perwakilan Madas.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya