Tragedi Maut di Tol Krapyak: 16 Jiwa Melayang, Izin Operasional Bus Cahaya Trans Dibekukan
Bus-Instagram-
Tragedi Maut di Tol Krapyak: 16 Jiwa Melayang, Izin Operasional Bus Cahaya Trans Dibekukan
Negeri ini kembali diguncang duka mendalam. Sebuah kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu merenggut nyawa 16 orang penumpang. Insiden tragis tersebut tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu langkah tegas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam upaya menegakkan akuntabilitas dan keselamatan transportasi publik, Kemenhub resmi membekukan izin operasional perusahaan bus terlibat—PT Cahaya Wisata Transportasi, yang lebih dikenal dengan nama dagang Cahaya Trans.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada Selasa (6/1/2026). Dalam pernyataan resminya, Aan menyatakan bahwa sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan sebagai respons atas temuan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap insiden memilukan tersebut.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans,” ujar Aan Suhanan.
Sanksi Selama 12 Bulan dan Wajib Perbaikan Total
Pembekuan izin operasional Cahaya Trans berlaku selama 12 bulan sejak sanksi diberlakukan. Namun, masa jeda ini bukan berarti perusahaan boleh berdiam diri. Kemenhub menekankan bahwa selama periode tersebut, PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional, termasuk memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan kendaraan. Seluruh armada yang dimiliki atau dioperasikan juga harus terdaftar secara resmi dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
Lebih dari itu, perusahaan diwajibkan mempertanggungjawabkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan menyerahkan laporan perbaikan kepada Ditjen Perhubungan Darat sebagai bagian dari proses rehabilitasi izin operasional.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.
Tragedi yang Mengguncang Nurani Publik
Kecelakaan di Tol Krapyak bukan hanya angka statistik—ia adalah cermin dari krisis keselamatan transportasi darat yang kerap diabaikan. Enam belas nyawa yang hilang bukan sekadar korban kecelakaan, melainkan individu-individu dengan keluarga, impian, dan tanggung jawab sosial yang tiba-tiba terhenti. Media sosial pun dipenuhi ungkapan duka, tuntutan keadilan, serta seruan agar pemerintah tak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah tragedi serupa.
Banyak warganet di Twitter dan TikTok menyoroti pentingnya pemeriksaan rutin armada angkutan umum, pemberlakuan jam kerja sopir yang manusiawi, serta transparansi data keselamatan perusahaan transportasi. Tagar seperti #KeselamatanTransportasiUntukSemua dan #JusticeForKrapyakVictims sempat menjadi trending nasional, menunjukkan betapa publik tak lagi bisa menerima kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Langkah Kemenhub: Harapan atau Sekadar Prosedur?
Meski langkah pembekuan izin ini patut diapresiasi, banyak pihak mempertanyakan apakah sanksi administratif cukup untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Aktivis keselamatan transportasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Safetrip Indonesia, Dian Prasetyo, mengatakan bahwa sanksi harus diikuti dengan audit mendalam terhadap sistem manajemen keselamatan (SMS) perusahaan, rekam jejak sopir, hingga kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi administratif itu penting, tapi jangan jadi akhir dari cerita. Kita butuh transparansi: Apa akar penyebab kecelakaan? Apakah ada pelanggaran SOP? Apakah armada dalam kondisi layak jalan? Publik berhak tahu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.