Empat Formasi PPPK Kemenham di Jabar Terbuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Peluang Emas untuk Jadi Penata Layanan Operasional

Empat Formasi PPPK Kemenham di Jabar Terbuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Peluang Emas untuk Jadi Penata Layanan Operasional

sekolah-MarandaP-

Empat Formasi PPPK Kemenham di Jabar Terbuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Peluang Emas untuk Jadi Penata Layanan Operasional

Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang bercita-cita mengabdi di instansi pemerintah! Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi membuka empat kuota formasi Penata Layanan Operasional dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Peluang emas ini memberikan kesempatan bagi para profesional muda hingga matang untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan publik di tingkat provinsi, khususnya di wilayah Jawa Barat.



Dengan posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—melalui penanganan pengaduan, penyuluhan, hingga pengembangan modul layanan—jabatan ini menuntut kompetensi teknis sekaligus empati sosial tinggi. Bagi Anda yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, pekerjaan sosial, atau pendidikan nonformal, ini saat yang tepat untuk melangkah ke gerbang karier ASN yang lebih mapan dan bermakna.

Apa Itu Penata Layanan Operasional?
Penata Layanan Operasional (PLO) merupakan jabatan fungsional di lingkungan Kemenham yang bertugas memberikan pelayanan operasional kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Ruang lingkup tugasnya sangat luas: mulai dari menangani keluhan warga, merancang program penyuluhan hukum, hingga menyusun materi pelatihan atau kurikulum bagi pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan hukum.

Posisi ini sangat strategis karena menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan realitas di lapangan. Di tengah dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang, kehadiran PLO di Jawa Barat diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Syarat Khusus: Minimal 2 Tahun Pengalaman di Bidang Terkait
Salah satu penekanan utama dalam rekrutmen kali ini adalah pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau pengembangan modul/kurikulum. Pengalaman ini bisa berasal dari sektor pemerintahan maupun nonpemerintah, asalkan relevan dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Artinya, Anda yang pernah aktif di lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas pendampingan hukum, pusat layanan masyarakat, atau bahkan sebagai fasilitator pelatihan, memiliki peluang besar untuk lolos seleksi administrasi—asalkan memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat umum lainnya.

Syarat Umum: Tak Cukup Cerdas, Harus Berintegritas Tinggi
Selain kualifikasi teknis, pendaftar wajib memenuhi 14 poin persyaratan umum yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di antaranya:

Warga Negara Indonesia yang berkomitmen pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran di sscasn.bkn.go.id;
Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun;
Belum pernah menjadi PNS/PPPK atau sedang dalam proses rekrutmen ASN di instansi lain pada tahun 2025;
Bukan anggota atau pengurus partai politik;
Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam seleksi ASN sebelumnya;
Memiliki IPK minimal 2,75 (lulusan luar negeri wajib memiliki surat penyetaraan dari Kemdikbudristek);
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi.
Persyaratan ini menegaskan bahwa Kemenham tidak hanya mencari tenaga ahli, tetapi juga sosok yang berintegritas, sehat secara mental, dan siap menjalankan amanah pelayanan publik dengan prinsip nirlaba.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya