Bagaimana cara Face Recognition untuk Registrasi SIM Card Mulai 2026?

Bagaimana cara Face Recognition untuk Registrasi SIM Card Mulai 2026?

hp-terimakasih0-

Bagaimana cara Face Recognition untuk Registrasi SIM Card Mulai 2026?

Era digitalisasi di Indonesia terus melaju kencang. Mulai 1 Januari 2026, seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan kartu SIM (Subscriber Identity Module) baru wajib menggunakan sistem face recognition atau pengenalan wajah sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan data, mencegah penyalahgunaan nomor ponsel, serta memastikan bahwa setiap kartu SIM terdaftar secara akurat dan sah atas identitas pemiliknya.



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah mengumumkan penerapan sistem biometrik wajah ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik digital. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir—transisi ini akan dilakukan secara bertahap dan memberikan ruang adaptasi.

Transisi Bertahap: Dari Sistem Lama ke Verifikasi Biometrik
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, penerapan wajib face recognition akan dimulai dalam dua tahap.

“Per 1 Januari 2026, masyarakat masih bisa memilih antara metode registrasi lama berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi SIM card harus menggunakan sistem face recognition,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.


Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memiliki waktu cukup dalam menyesuaikan diri dengan teknologi baru, sambil membangun infrastruktur digital yang andal di seluruh wilayah Indonesia.

Mengapa Face Recognition?
Pertanyaan yang sering muncul: mengapa pemerintah memilih face recognition sebagai metode verifikasi utama?

Jawabannya sederhana: keamanan dan akurasi. Selama ini, registrasi SIM card hanya mengandalkan input NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang rentan terhadap penyalahgunaan, seperti pendaftaran ganda, penggunaan data palsu, atau bahkan pencurian identitas. Dengan mengintegrasikan teknologi biometrik wajah yang langsung terhubung ke database resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), setiap proses verifikasi menjadi lebih valid dan sulit dipalsukan.

Sistem ini juga akan menggantikan metode verifikasi lama melalui SMS OTP, yang dinilai kurang aman dan mudah diretas. Dengan face recognition, identitas pengguna diverifikasi secara real-time dan langsung dicocokkan dengan data kependudukan nasional.

Bagaimana Cara Mendaftar SIM Card dengan Face Recognition?
Prosesnya sebenarnya cukup sederhana dan dapat dilakukan melalui dua cara: secara digital menggunakan aplikasi operator, atau langsung di gerai resmi operator seluler. Berikut panduan lengkapnya:

1. Melalui Aplikasi Resmi Operator (Untuk Pengguna Smartphone)
Bagi yang terbiasa bertransaksi digital, registrasi SIM card kini bisa dilakukan dari rumah—cukup bermodalkan smartphone dan koneksi internet.

Langkah 1: Unduh Aplikasi
Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari operator pilihan Anda, seperti MyTelkomsel, MyXL, myIM3, Smartfren WOW, atau aplikasi resmi 3 (Tri). Unduh hanya dari toko aplikasi resmi (Google Play Store atau App Store) untuk menghindari penipuan.
Langkah 2: Masukkan Data Diri
Saat membuka aplikasi, Anda akan diminta memasukkan NIK dan Nomor KK sesuai yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga Anda. Pastikan data tersebut benar dan masih aktif di sistem Dukcapil.
Langkah 3: Lakukan Face Scan Real-Time
Aplikasi akan memandu Anda untuk melakukan pemindaian wajah. Anda mungkin diminta untuk:
Memposisikan wajah di dalam bingkai yang disediakan,
Mengikuti instruksi gerakan (misalnya: putar kepala ke kiri/kanan, buka mata lebar, senyum, dll.),
Menghindari penggunaan topi, kacamata hitam, atau penutup wajah lainnya agar sistem bisa bekerja optimal.
Langkah 4: Tunggu Verifikasi
Sistem akan secara otomatis mencocokkan wajah Anda dengan data biometrik di database Dukcapil. Jika cocok, proses registrasi akan selesai dan SIM card Anda siap diaktifkan—baik secara fisik maupun eSIM.
2. Melalui Gerai Operator (Untuk yang Lebih Nyaman dengan Bantuan Langsung)
Bagi masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi digital, terutama lansia atau pengguna non-smartphone, tetap bisa mendaftar langsung di gerai resmi operator.

Langkah 1: Datang ke Gerai Terdekat
Kunjungi gerai resmi Telkomsel, XL, Indosat, Tri, Smartfren, atau Bolt (jika masih beroperasi) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
Langkah 2: Ikuti Panduan Petugas
Petugas akan membantu Anda melakukan face scan menggunakan perangkat khusus yang terhubung langsung ke sistem Dukcapil. Prosesnya cepat, aman, dan tidak memerlukan biaya tambahan.
Langkah 3: Aktivasi SIM Card
Setelah verifikasi berhasil, kartu SIM baru Anda akan segera diaktifkan dan siap digunakan.
Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Agar proses registrasi berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut:

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya