Profil Tampang Pemilik Toko Garuda di Sidikalang Viral Usai Ancam Bakar Mobil Pengendara: Umur, Agama dan Akun Instagram
Toko-Instagram-
Profil Tampang Pemilik Toko Garuda di Sidikalang Viral Usai Ancam Bakar Mobil Pengendara: Umur, Agama dan Akun Instagram
Sebuah insiden yang terjadi di jantung Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, tengah menjadi buah bibir di media sosial. Seorang pemilik toko perabotan rumah tangga bernama Toko Garuda menjadi sorotan publik setelah videonya mengancam pengendara mobil beredar luas di platform Twitter. Peristiwa tersebut bukan hanya mengejutkan warganet, tetapi juga memicu perdebatan luas tentang etika berdagang, penggunaan ruang publik, dan penegakan hukum di ruang urban.
Insiden ini bermula ketika seorang pengendara mobil memarkirkan kendaraannya di tepi jalan yang berada tepat di depan Toko Garuda. Namun, alih-alih meminta dengan sopan, pemilik toko justru meminta mobil tersebut dipindahkan dengan nada tinggi—dengan alasan kendaraan itu menghalangi “area jualannya”. Ironisnya, area yang dimaksudkan bukanlah trotoar atau lahan milik pribadi, melainkan badan jalan umum yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Video berdurasi 49 detik yang diunggah oleh akun Twitter @sammisoh pada 4 Januari 2025 itu dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana sejumlah barang dagangan—seperti jirigen, ember, wadah plastik, dan perabotan rumah tangga lainnya—dijajakan langsung di atas aspal jalan raya. Bahkan, luas area yang digunakan untuk berjualan itu diperkirakan setara dengan lebar satu unit mobil, sehingga menyempitkan ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun bahaya kecelakaan.
Yang paling mengejutkan adalah ucapan sang pemilik toko yang terdengar emosional dan mengancam. Dalam video tersebut, ia berkata:
“Kalau gak, kau jual mobil ini biarku bakar di sini.”
Ucapan tersebut bukan hanya provokatif, tetapi juga mengandung unsur ancaman kriminal yang bisa dikategorikan sebagai pengancaman dan perusakan properti pribadi. Respons cepat pun muncul dari warganet, yang sebagian besar mengecam tindakan sang pemilik toko dan menyerukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta dinas terkait.
Salah satu komentar yang paling banyak di-retweet berasal dari akun @wrahardian2, yang menulis:
“Sebaiknya barang milik toko yang gelar dagangan sampai ke trotoar, apalagi sampai di badan jalan, segera dirazia, disita, dan pemilik toko didenda atau dipidana.”
Komentar tersebut mencerminkan kekesalan publik terhadap praktik pedagang yang seenaknya menggunakan fasilitas umum—yang seharusnya menjadi milik bersama—sebagai area komersial pribadi. Banyak warganet juga menyoroti bahwa praktik serupa bukan hanya terjadi di Sidikalang, melainkan tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Akun @krucilan menambahkan perspektif historis dengan menyebutkan bahwa berdasarkan data Google Street View (pembaruan Juli 2024), kondisi jalan di sekitar Toko Garuda memang telah lama terganggu oleh aktivitas jual beli yang meluber ke jalan raya.
“Apakah pengusiran ini terjadi baru-baru ini? Dilihat dari Google Street, banyak yang harus ditertibkan. Sepertinya ada banyak toko di seluruh Indonesia yang melakukan hal yang sama. Kalau mau benar-benar menertibkan, ya semua harus konsisten,” tulisnya.
Fenomena ini menyinggung isu yang lebih luas: ketidaktertiban ruang kota, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam menggunakan ruang publik. Di satu sisi, pedagang kecil memang membutuhkan ruang usaha untuk mencari nafkah. Namun, di sisi lain, penggunaan badan jalan bukan solusi—melainkan bentuk pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.