NO SENSOR! 7 Video CCTV Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, 2 Jam 30 Menit di DOOD, Ternyata Isinya...
Inara-Instagram-
NO SENSOR! 7 Video CCTV Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, 2 Jam 30 Menit di DOOD, Ternyata Isinya...
Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama selebriti media sosial Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali mencuri perhatian publik. Setelah sempat memanas di jagat maya, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru dengan diungkapkannya tujuh rekaman video CCTV sebagai barang bukti utama. Perkara ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan figur publik, namun juga karena kompleksitas hukum, emosi keluarga, dan dinamika media sosial yang ikut memperkeruh suasana.
7 Video CCTV, Flashdisk Merah, dan Laporan Perzinaan
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/1/2026), Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membeberkan bahwa bukan hanya satu, melainkan tujuh video rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bukti dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.
“Satu buah flashdisk merek inisial V, berwarna merah dengan kapasitas 4 Gigabyte, yang berisi 7 video CCTV,” jelas Reonald kepada awak media.
Flashdisk tersebut merupakan bagian dari rangkaian barang bukti yang diserahkan langsung oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Selain video, Wardatina juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Fotokopi akta nikah dari KUA Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tertanggal 31 Januari 2019
Satu flashdisk berkapasitas 4 GB berwarna merah berisi 7 video CCTV
Fotokopi Kartu Keluarga dengan Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga
Bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan Instagram antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa
Surat pernyataan resmi dari KUA yang menegaskan status pernikahan sah antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi penting dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Tuntas, Semua Pihak Telah Diperiksa
Menurut AKBP Reonald, penyidik telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Baik pelapor Wardatina Mawa, terlapor Insanul Fahmi dan Inara Rusli, maupun saksi-saksi lainnya telah menjalani klarifikasi.
“Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor dalam kasus perselingkuhan dan perzinahan,” ungkapnya.
Proses hukum ini berlangsung cukup cepat mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan figur publik dan potensi penyebaran konten intim. Kepolisian pun menekankan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan namun tetap menjaga privasi semua pihak.
Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul perkembangan mengejutkan. Inara Rusli, yang sebelumnya melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan kepemilikan status pernikahan palsu, justru mengumumkan telah mencabut laporannya.
Dalam keterangan resmi di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025), Inara mengungkapkan bahwa ia dan keluarga telah menjalani proses perdamaian dengan pihak Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa.
“Alhamdulillah karena sudah proses damai juga kan. Jadi kami keluarga sudah dipertemukan juga antar kedua keluarga, jadi ya sudah, saya memilih untuk cabut laporan dan mengajukan akta damai juga,” ujarnya dengan nada lega.
Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan netizen. Ada yang mendukung keputusan Inara sebagai bentuk kedewasaan, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah perdamaian ini merupakan tekanan sosial atau konsekuensi dari bukti-bukti yang kuat.
Dampak Sosial dan Respons Publik
Kasus ini menjadi viral bukan hanya karena melibatkan tokoh media sosial, tetapi juga karena isu perzinaan dan perselingkuhan selalu menyentuh sensitivitas moral publik Indonesia. Di media sosial, terutama TikTok dan Instagram, tagar #KasusInaraFahmi sempat menjadi trending dengan jutaan interaksi.
Banyak warganet menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam hubungan pernikahan, sementara yang lain justru mempertanyakan etika pelaporan dan potensi eksploitasi privasi melalui penyebaran rekaman video.
Psikolog sosial, Dr. Lina Wijaya, dalam wawancara terpisah menyatakan bahwa “kasus seperti ini sering kali menjadi cermin bagaimana masyarakat kita merespons isu moralitas publik. Di satu sisi, kita menuntut transparansi, tapi di sisi lain, kita sering lupa menjunjung privasi dan hak asasi individu.”