Deretan Kebijakan Fiskal Baru yang Resmi Berlaku Januari 2026, dari Bea Keluar Emas hingga Peran Fintech dalam Investasi Negara
gedung-pixabay-
Deretan Kebijakan Fiskal Baru yang Resmi Berlaku Januari 2026, dari Bea Keluar Emas hingga Peran Fintech dalam Investasi Negara
Memasuki awal tahun 2026, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan sejumlah kebijakan fiskal strategis yang dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, menjaga stabilitas harga komoditas dalam negeri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya menyasar sektor pertambangan dan perdagangan internasional, tetapi juga membuka pintu lebar bagi inovasi keuangan digital dalam partisipasi publik terhadap instrumen utang negara.
Berikut ini adalah rangkuman lengkap dan mendalam mengenai empat pilar utama kebijakan fiskal yang mulai berlaku atau dalam proses finalisasi pada Januari 2026 — disajikan dengan gaya jurnalistik yang informatif, terstruktur, dan ramah mesin pencari (SEO).
1. Bea Keluar Emas Resmi Berlaku 23 Desember 2025, Efeknya Terasa hingga 2026
Salah satu langkah paling mencolok dalam kebijakan fiskal awal 2026 adalah penerapan bea keluar terhadap komoditas emas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diundangkan pada 9 Desember 2025, pemerintah mulai memberlakukan tarif khusus bagi ekspor emas mulai 23 Desember 2025 — tepat dua pekan setelah pengundangan.
Kebijakan ini tidak bersifat tetap, melainkan berjenjang berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Tarif maksimal ditetapkan sebesar 15%, dengan rincian sebagai berikut:
Jika harga referensi emas berada di kisaran US$2.800–US$3.200 per troy ons, tarif bea keluar berkisar antara 7,5% hingga 15%.
Jika harga referensi melebihi US$3.200 per troy ons, tarif dikenakan dalam rentang 10% hingga 15%.
Komoditas yang terkena kebijakan ini mencakup dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, serta bentuk lainnya. Selain itu, juga termasuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, seperti granules, kecuali dore.
Dalam dokumen resminya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan emas dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar domestik, terutama di tengah volatilitas harga emas global yang terus meningkat sejak akhir 2025.
2. Bea Keluar Batu Bara Siap Diterapkan Januari 2026, Meski Masih Menuai Protes
Tak lama setelah regulasi emas, pemerintah juga berencana menerapkan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026. Langkah ini sejalan dengan upaya serupa untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan keberlanjutan pasokan energi domestik.
Dalam pernyataannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 16 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa target pemberlakuan kebijakan ini sama persis dengan emas, yaitu awal tahun 2026.
Namun, hingga akhir Desember 2025, rancangan teknisnya masih dalam tahap finalisasi. Dalam konferensi pers pada 31 Desember 2025, Purbaya mengungkapkan bahwa tarif yang diusulkan bersifat progresif:
5% untuk batu bara dengan harga di bawah ambang tertentu,
8% untuk harga di atas ambang tersebut,
dan 11% untuk harga yang lebih tinggi lagi.
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa kebijakan ini masih mendapat resistensi dari sejumlah pelaku usaha batu bara, yang khawatir akan menurunkan daya saing ekspor. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dasar hukum berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sedang disusun dan dipastikan akan selesai tepat waktu.
3. Fintech dan Marketplace Resmi Jadi Mitra Distribusi Surat Utang Negara
Dalam langkah inovatif yang mendorong inklusi keuangan, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui sistem pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik. Beleid ini diundangkan pada 24 Desember 2025 dan membuka peluang besar bagi sektor teknologi keuangan.
Yang menarik, pemerintah kini secara resmi mengizinkan perusahaan fintech dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) — seperti platform marketplace — untuk berperan sebagai Mitra Distribusi SUN.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa Mitra Distribusi mencakup:
Bank,
Perusahaan efek,
Perusahaan fintech, dan/atau
PPMSE
yang seluruhnya berada di bawah pengawasan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan.
SUN yang diterbitkan bisa dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, dan dapat berupa SUN yang diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di pasar sekunder. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperluas basis investor ritel, mempermudah akses masyarakat umum ke instrumen investasi negara, serta memperkuat pembiayaan APBN melalui partisipasi digital.
Langkah ini diprediksi akan memicu gelombang baru literasi investasi di kalangan generasi muda, terutama yang terbiasa bertransaksi melalui platform digital.
4. Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS Ditargetkan Rampung Akhir Januari 2026
Di luar kebijakan domestik, pemerintah juga mencatat terobosan penting dalam diplomasi ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa seluruh hasil negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat akan diumumkan dan ditandatangani sebelum akhir Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan lanjutan Airlangga dengan Jamieson Greer, Perwakilan Dagang AS (USTR), di Washington pada 23 Desember 2025. Kedua pihak, menurut Airlangga, telah menyepakati seluruh poin negosiasi yang sebelumnya dirumuskan dalam Leaders Declaration pada 22 Juli 2025.
Salah satu pencapaian terpenting dari kesepakatan ini adalah penurunan tarif impor produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, sebuah langkah yang diharapkan dapat mendorong ekspor manufaktur, pertanian, dan produk unggulan Indonesia ke pasar AS.
Kini, tim teknis kedua negara tengah menyelesaikan legal drafting dokumen perjanjian, yang ditargetkan rampung dalam 1–2 pekan pertama Januari 2026. Airlangga juga mengungkapkan bahwa Gedung Putih sedang mengatur jadwal pertemuan resmi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump untuk penandatanganan perjanjian tersebut.