Apakah Jumat, 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Penjelasan Resmi dan Alternatif Liburan Akhir Pekan Tahun Baru
tanda tanya-Tumisu/pixabay-
Apakah Jumat, 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Penjelasan Resmi dan Alternatif Liburan Akhir Pekan Tahun Baru
Di penghujung libur Tahun Baru 2026, banyak masyarakat Indonesia menantikan kabar gembira: apakah Jumat, 2 Januari 2026, ditetapkan sebagai hari cuti bersama? Harapan ini wajar mengingat jika cuti bersama benar-benar diberlakukan, maka libur akhir pekan akan jadi jauh lebih panjang: dari Kamis (1/1) hingga Minggu (4/1). Namun, fakta terbaru justru menunjukkan hal sebaliknya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Artinya, libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Masehi hanya berlangsung satu hari, yakni Kamis, 1 Januari 2026. Sehari setelahnya, Jumat, 2 Januari 2026, merupakan hari kerja normal—baik di instansi pemerintahan maupun sektor swasta.
Libur Nasional Januari 2026: Hanya Dua Hari
Dalam kalender resmi pemerintah, bulan Januari 2026 hanya memiliki dua hari libur nasional, yaitu:
Kamis, 1 Januari 2026 – Hari Raya Tahun Baru Masehi
Jumat, 16 Januari 2026 – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Tidak ada cuti bersama yang dijatahkan untuk menggenapkan libur di awal tahun. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung meminimalkan cuti bersama demi menjaga produktivitas nasional pasca libur panjang.
Mengapa Banyak yang Salah Paham?
Menurut pengamatan sejumlah media, kebingungan seputar status Jumat, 2 Januari 2026, muncul karena adanya tradisi cuti bersama tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah sempat menetapkan cuti bersama setelah Tahun Baru karena bertepatan dengan momen libur akhir pekan yang panjang.
Namun, untuk tahun 2026, pemerintah memutuskan tidak menambah cuti bersama karena Kamis (1/1) dan Jumat (2/1) tidak membentuk "jembatan libur" yang signifikan. Lagipula, Sabtu dan Minggu (3–4 Januari 2026) sudah menjadi akhir pekan reguler, sehingga tidak perlu penambahan hari libur.
Bagaimana Jika Ingin Libur Jumat, 2 Januari 2026?
Meski bukan cuti bersama, pekerja tetap memiliki opsi untuk libur pada Jumat, 2 Januari 2026—asalkan memenuhi syarat tertentu.
Para pegawai negeri sipil (PNS), karyawan BUMN, maupun pekerja di sektor swasta diperbolehkan mengajukan cuti tahunan untuk tidak masuk kerja pada hari tersebut. Namun, cuti ini bersifat perorangan, bukan libur nasional, dan harus disetujui atasan terlebih dahulu.
Penggunaan cuti tahunan ini juga bergantung pada sisa kuota cuti tahunan yang dimiliki masing-masing pekerja. Jadi, jika Anda masih memiliki jatah cuti yang belum digunakan di akhir 2025, ini bisa jadi kesempatan terakhir untuk memanfaatkannya sebelum tahun berganti.
Namun, bagi yang tidak memiliki sisa cuti atau tidak mendapat persetujuan, maka wajib masuk kerja seperti hari biasa. Aktivitas perkantoran, pelayanan publik, dan operasional bisnis akan kembali normal pada Jumat pagi.
Dampak Sosial dan Ekonomi Kebijakan Ini
Ketidakhadiran cuti bersama di awal tahun 2026 dapat berdampak pada pola perjalanan dan konsumsi masyarakat. Biasanya, cuti bersama mendorong arus mudik-liburan jangka pendek, peningkatan okupansi hotel, dan lonjakan transaksi di destinasi wisata lokal.
Tanpa cuti bersama, libur Tahun Baru 2026 diprediksi lebih singkat dan terkonsentrasi di satu hari. Namun, hal ini juga memberi keuntungan: kemacetan dan lonjakan harga tiket bisa lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.