Dana Penyelamatan Negara Rp4,28 Triliun dari Kasus Korupsi Berpotensi Tekan Defisit APBN 2025
uang-Pexels/pixabay-
Dana Penyelamatan Negara Rp4,28 Triliun dari Kasus Korupsi Berpotensi Tekan Defisit APBN 2025
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan penggunaan dana hasil penyelamatan negara senilai Rp4,28 triliun—yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)—sebagai salah satu instrumen untuk menekan defisit fiskal negara di tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kesehatan anggaran negara di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika penerimaan yang masih belum optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (24/12/2025). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dana yang berasal dari berbagai upaya penegakan hukum—termasuk penanganan kasus korupsi dan penertiban kawasan hutan—memiliki fleksibilitas tinggi dalam penggunaannya. “Ini bisa juga dipakai mengurangi defisit, atau kita simpan sebagai tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya, kita perlu melihat kondisi defisit kita seperti apa,” ujar Purbaya.
Asal-Usul Dana Penyelamatan Negara: Dari Hutan hingga Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp6,62 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari dua sumber utama. Pertama, berasal dari penagihan denda administratif kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang mencapai Rp2,3 triliun. Kedua, dari penyelamatan dana negara akibat penanganan tindak pidana korupsi, yang menyumbang Rp4,28 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai sumber konkret, termasuk 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, serta hasil sitaan dari tindak pidana ekspor crude palm oil (CPO) ilegal dan impor gula yang tidak sesuai aturan. “Upaya ini tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga menyelamatkan aset negara yang nyata dan bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat,” tegas Burhanuddin.
Defisit APBN 2025 Meningkat, Pemerintah Cari Solusi Cerdas
Catatan penting yang perlu diperhatikan adalah lonjakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga November 2025. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, defisit APBN mencapai Rp560,3 triliun, atau setara 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini signifikan lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp402 triliun (1,82% terhadap PDB).
Lonjakan defisit tersebut terjadi di tengah perlambatan penerimaan negara dan percepatan belanja pemerintah. Realisasi penerimaan negara hingga November 2025 tercatat sebesar Rp2.351 triliun, atau 82,1% dari target APBN sebesar Rp2.865,5 triliun. Angka ini bahkan lebih rendah dibanding realisasi penerimaan pada periode yang sama di tahun 2024, yaitu Rp2.492,5 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja negara justru lebih tinggi, mencapai Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari target APBN Rp3.527,5 triliun, dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp2.894,5 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal semakin meningkat, sehingga pemerintah harus cerdas dalam mengelola setiap rupiah yang masuk ke kas negara.