Kasus Penghancuran Rumah Nenek Elina di Surabaya: Wakil Wali Kota Janji Kawal Hingga Tuntas, Polda Jatim Mulai Selidiki Pelaku
Ayu-Instagram-
Kasus Penghancuran Rumah Nenek Elina di Surabaya: Wakil Wali Kota Janji Kawal Hingga Tuntas, Polda Jatim Mulai Selidiki Pelaku
Rumah Milik Lansia 80 Tahun yang Tinggal Seorang Diri Dihancurkan Secara Paksa — Tindakan Ini Disorot Sebagai Brutal dan Melanggar Norma Kemanusiaan. Kasus penghancuran paksa rumah milik Nenek Elina (80), seorang lansia yang tinggal sendirian di Surabaya, kini memasuki babak baru. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, memberikan pembaruan penting terkait penanganan kasus tersebut, sekaligus menegaskan sikap tegas pemerintah kota terhadap tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan itu.
Dalam unggahan resminya di Instagram pada Rabu (25/12/2025), Armuji menyatakan bahwa laporan terkait peristiwa penghancuran rumah Nenek Elina kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Proses hukum, menurutnya, tengah berjalan secara serius dan diawasi langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
“Saat ini proses hukum sudah berjalan. Laporan sudah dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jatim, dan akan dikawal oleh @satreskrim_polrestabessby,” tulis Armuji.
Tindakan Brutal yang Tak Bisa Dibenarkan
Armuji dengan tegas mengecam tindakan penghancuran rumah milik Nenek Elina, yang terletak di kawasan Surabaya Timur. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan sosial yang sangat tidak bisa diterima, apalagi menimpa seorang lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga dan perlindungan.
“Kami menilai tindakan menghancurkan rumah Nenek Elina merupakan tindakan brutal dan tidak bisa dibenarkan dalam konteks kemanusiaan maupun hukum,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dalam pernyataannya, Armuji menyebut nama “Madas” sebagai pihak yang harus segera diproses secara hukum, meski identitas pasti dan perannya dalam peristiwa ini masih dalam penyelidikan.
“Kami berharap untuk Pak Kapolda dan Pak Kapolres segera menindak oknum Madas,” tegasnya.
Nenek Elina: Lansia Tanpa Keluarga yang Kehilangan Tempat Tinggal
Nenek Elina, sosok perempuan berusia 80 tahun, selama ini dikenal sebagai warga yang hidup mandiri meski dalam keterbatasan. Ia tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak, sehingga rumah sederhana yang kini telah rata dengan tanah menjadi satu-satunya tempat berlindung dan mempertahankan martabat hidupnya.
Penghancuran paksa yang terjadi tanpa prosedur hukum yang jelas bukan hanya merampas hak atas tempat tinggal, tetapi juga mengoyak rasa aman dan kemanusiaan seorang lansia yang rentan. Banyak warga dan aktivis sosial pun mulai bersuara, menuntut keadilan untuk Nenek Elina dan perlindungan lebih besar bagi kelompok rentan di perkotaan.
Komitmen Pemkot Surabaya untuk Keadilan Sosial
Menyikapi kasus ini, Pemerintah Kota Surabaya melalui Wakil Wali Kota Armuji menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menjamin bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam atas tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak-hak dasar warga, terutama lansia dan kelompok marjinal.
“Kami tidak akan biarkan ini berlalu begitu saja. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” janji Armuji.
Selain penegakan hukum, pihak Pemkot juga dikabarkan tengah menyiapkan bantuan sosial dan tempat tinggal sementara bagi Nenek Elina, sambil menunggu perkembangan proses hukum dan upaya restitusi atas kehilangan propertinya.
Desakan Publik untuk Reformasi Penanganan Masalah Perumahan
Peristiwa ini juga memicu diskusi luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga HAM tentang perlunya reformasi dalam penanganan sengketa lahan dan perumahan di wilayah perkotaan. Banyak pihak menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi warga miskin dan lansia dalam konflik lahan, serta perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam setiap kebijakan penggusuran atau penertiban.