Kasus Penghancuran Rumah Nenek Elina di Surabaya: Wakil Wali Kota Janji Kawal Hingga Tuntas, Polda Jatim Mulai Selidiki Pelaku

Kasus Penghancuran Rumah Nenek Elina di Surabaya: Wakil Wali Kota Janji Kawal Hingga Tuntas, Polda Jatim Mulai Selidiki Pelaku

Ayu-Instagram-

Pakar hukum tata ruang dari Universitas Airlangga, Dr. Lina Wijaya, mengatakan bahwa setiap tindakan pengosongan atau pembongkaran properti wajib melalui prosedur hukum yang transparan, termasuk pemberitahuan resmi, mediasi, dan jaminan relokasi yang layak.

“Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri atau penghancuran paksa tanpa proses hukum yang sah. Ini bukan hanya soal properti, tapi soal martabat manusia,” tandasnya.



Penutup: Menuntut Keadilan demi Kemanusiaan
Kasus Nenek Elina bukan sekadar soal bangunan yang runtuh, melainkan cerminan dari tantangan sosial yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan pembangunan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga, terutama mereka yang paling rentan.

Dengan komitmen pemerintah daerah dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, masyarakat kini menantikan keadilan nyata bagi Nenek Elina — bukan hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kehilangan dan trauma yang dialaminya.

Hingga kini, kasus ini terus menjadi sorotan publik, menjadi pengingat bahwa di balik setiap pembangunan kota, harus ada ruang bagi kemanusiaan yang tak boleh dikorbankan.


 

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya